Connect with us

Hukrim

Tukang Parkir Di Kebalen Malang Kota Nyabu, Biar Kuat Kerja

Published

on

Tukang Parkir Di Kebalen Malang Kota Nyabu, Biar Kuat Kerja
Kapolsek Klojen AKP Domingos Ximenes (kanan) saat merilis tersangka penyalahgunaan sabu. (foto : ist)

 

KABARMALANG.COM – Seorang tukang parkir tertangkap di Kebalen Wetan, Klojen Kota Malang saat membawa sabu.

Tidak hanya itu, FR, 25, warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, juga hendak berjualan tembakau gorila.

Alhasil, Unit Reskrim Polsek Klojen yang sudah menerima laporan keresahan masyarakat, membekuk FR.

Kapolsek Klojen, AKP Domingos Ximenes mengabarkan kronologi penangkapan tukang parkir di Kota Malang.

“Kamis (26/8), anggota mendapatkan informasi masyarakat yang resah. Kawasan Kebalen Wetan menjadi ladang transaksi dan penyalahgunaan narkotika serta obat terlarang,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/9).

Dari informasi ini, Unit Reskrim Polsek Klojen turun penyelidikan. Dan ternyata, benar, informasi tersebut valid.

Polisi mendapatkan identitas tersangka FR. Polisi juga mengintai FR di tempatnya biasa menjadi tukang parkir, Kebalen Wetan Kota Malang.

Setelah semua informasi terkumpul, polisi membekuk FR dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kami tangkap tersangka di wilayah Kebalen Wetan. Kami juga mengamankan sejumlah beberapa barang bukti narkotika,” terangnya.

Polisi menyita sabu sabu seberat 0,36 gram tersimpan dalam bungkus rokok.

Ada pula 5 paket tembakau gorila masing-masing seberat 6 gram.Polisi juga mengamankan 1 buah handphone Realme.

Usai penangkapan, polisi menggelandang tersangka ke Polsek Klojen untuk penyelidikan.

FR mengaku mendapatkan sabu secara ranjau. “Tersangka komunikasi lewat handphone dan sistem ranjau. Menurut pengakuannya, dia tidak mengenal (pengedar),” tutur Kapolsek.

Tetapi, polisi jelas tidak bisa percaya begitu saja keterangan dari FR. Sehingga, penyidikan akan masih berlanjut untuk membongkar jaringan sabu tersebut.

Kemudian, hasil penyelidikan juga mengungkap motif tersangka memakai sabu.

“Dia mengaku sabu jadi stamina untuk bekerja,” ringkasnya.

Sementara, tersangka berniat memperdagangkan tembakau gorila tersebut, dengan harga per paket Rp 300 ribu.

“Tetapi sebelum tersangka menjual, kami berhasil mengamankannya,” bebernya.

Atas penyalahgunaan sabu ini, tersangka terancam UU Narkotika.

“Kami kenakan pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” akhirnya.(carep-04/yds)

Advertisement

Terpopuler