Pemerintahan
Kereta Api Indonesia Wajibkan Penumpang Sudah Vaksin

KABARMALANG.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya memastikan penumpang kereta api wajib vaksin.
Kewajiban sudah vaksin ini berlaku untuk semua layanan Kereta Api Indonesia di Daop 8. Yaitu, KA Jarak Jauh dan KA Lokal.
Seluruh pelanggannya harus telah melakukan vaksinasi covid-19 minimal dosis pertama.
Kebijakan tersebut menyesuaikan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.
“Dengan pemberlakuan syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Senin (13/9).
Pada layanan KA lokal dari KAI, syarat tersebut baru berlaku mulai Selasa, 14 September 2021, besok.
Bukti vaksinasi covid-19 tersebut akan mendapat pemeriksaan oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding. Karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding.
Kemudian, boarding mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA lokal.
“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” jelas Luqman.
Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA jarak jauh.
Bedanya, pelanggan KA jarak jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam. Atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Luqman menambahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak boleh melakukan perjalanan dengan kereta api.
“KAI secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah. Kami hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api,” ringkasnya.
Dengan demikian, kami harap seluruh layanan kereta api dapat tetap menjadi andalan masyarakat pada masa pandemi covid-19,” akhirnya.(carep-04/yds)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026































