Hukrim
Tukang Cukur Di Kromengan Malang Nyambi Jual Pil Koplo

KABARMALANG.COM – Seorang tukang cukur di Kromengan Kabupaten Malang, Antonius Suheri alias Duro, 30, tertangkap Polsek Kromengan.
Pasalnya, Duro yang tukang cukur ternyata nyambi berjualan dan mengedarkan pil koplo jenis dobel L. Polsek Kromengan, membekuk Duro pada Rabu, 1 September 2021 lalu.
Dia tertangkap di kios potong rambut Jalan Raya Jatikerto, Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang.
Kapolsek Kromengan jajaran Polres Malang, AKP Hari Eko Utomo SAP MH mengabarkan bahwa penangkapan tukang cukur di kios potong rambut itu berawal dari laporan warga.
“Mulanya ada masyarakat yang mengetahui dan resah terhadap isu peredaran pil koplo di kawasan itu. Kami turun ke lapangan untuk penyelidikan, dan cek kebenaran informasi ini,” ujar Eko kepada Kabarmalang.com, Senin (6/9).
Setelah turun ke lapangan, Unit Reskrim Polsek Kromengan mendapati ada sosok AGS sekitar pukul 10.00 WIB. Pria ini kedapatan memiliki dua butir pil koplo jenis dobel L tersebut.
Kemudian, petugas menggali keterangan dari AGS dan akhirnya mendapatkan nama pengedar, yaitu Antonius Suheri alias Duro.
Dari sini, polisi melacak keberadaan tersangka. Setelah itu, pukul 16.00 WIB, 1 September 2021, polisi berhasil menemukan lokasi tersangka.
“Kami mendatangi tersangka di kios potong rambut miliknya. Saat penggeledahan, kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa 104 tik atau 415 butir pil dobel L,” ujar mantan KBO Satreskrim Polres Malang itu.
Kabar Lainnya : Pengedar Koplo Dibekuk, Terancam 15 Tahun.
Tersangka menyimpan pil dobel L itu di dalam bungkus rokok Gudang Garam Merah dan Sampoerna Mild warna putih.
Polisi juga menyita handphone serta uang tunai Rp 240 ribu dari tersangka.
Setelah mengamankan barang bukti, polisi juga menggelandang tersangka ke Polsek Kromengan untuk pendalaman penyidikan.

Tersangka Antonius Suheri alias Duro saat menunjukkan pil koplo jenis dobel L. (foto : ist)
Kepada petugas, tersangka mengaku nekat nyambi berjualan pil dobel L karena mencari keuntungan.
“Dia menjual untuk mencari untung. Tetapi, tersangka ini juga pemakai penyalahgunaan obat tersebut,” ringkasnya.
Saat ini, polisi masih menyidik tersangka untuk mencari jaringan lain penyuplai pil dobel L itu.
Eko menyebut, tersangka bakal terjerat UU Kesehatan. Pasalnya, Antonius alias Duro itu mengedarkan, menyediakan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan memenuhi standar mutu.
“Kami kenakan pasal 196 Sub 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” akhirnya.(carep-04/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































