Hukrim
Tukang Cukur Di Kromengan Malang Nyambi Jual Pil Koplo

KABARMALANG.COM – Seorang tukang cukur di Kromengan Kabupaten Malang, Antonius Suheri alias Duro, 30, tertangkap Polsek Kromengan.
Pasalnya, Duro yang tukang cukur ternyata nyambi berjualan dan mengedarkan pil koplo jenis dobel L. Polsek Kromengan, membekuk Duro pada Rabu, 1 September 2021 lalu.
Dia tertangkap di kios potong rambut Jalan Raya Jatikerto, Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang.
Kapolsek Kromengan jajaran Polres Malang, AKP Hari Eko Utomo SAP MH mengabarkan bahwa penangkapan tukang cukur di kios potong rambut itu berawal dari laporan warga.
“Mulanya ada masyarakat yang mengetahui dan resah terhadap isu peredaran pil koplo di kawasan itu. Kami turun ke lapangan untuk penyelidikan, dan cek kebenaran informasi ini,” ujar Eko kepada Kabarmalang.com, Senin (6/9).
Setelah turun ke lapangan, Unit Reskrim Polsek Kromengan mendapati ada sosok AGS sekitar pukul 10.00 WIB. Pria ini kedapatan memiliki dua butir pil koplo jenis dobel L tersebut.
Kemudian, petugas menggali keterangan dari AGS dan akhirnya mendapatkan nama pengedar, yaitu Antonius Suheri alias Duro.
Dari sini, polisi melacak keberadaan tersangka. Setelah itu, pukul 16.00 WIB, 1 September 2021, polisi berhasil menemukan lokasi tersangka.
“Kami mendatangi tersangka di kios potong rambut miliknya. Saat penggeledahan, kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa 104 tik atau 415 butir pil dobel L,” ujar mantan KBO Satreskrim Polres Malang itu.
Kabar Lainnya : Pengedar Koplo Dibekuk, Terancam 15 Tahun.
Tersangka menyimpan pil dobel L itu di dalam bungkus rokok Gudang Garam Merah dan Sampoerna Mild warna putih.
Polisi juga menyita handphone serta uang tunai Rp 240 ribu dari tersangka.
Setelah mengamankan barang bukti, polisi juga menggelandang tersangka ke Polsek Kromengan untuk pendalaman penyidikan.

Tersangka Antonius Suheri alias Duro saat menunjukkan pil koplo jenis dobel L. (foto : ist)
Kepada petugas, tersangka mengaku nekat nyambi berjualan pil dobel L karena mencari keuntungan.
“Dia menjual untuk mencari untung. Tetapi, tersangka ini juga pemakai penyalahgunaan obat tersebut,” ringkasnya.
Saat ini, polisi masih menyidik tersangka untuk mencari jaringan lain penyuplai pil dobel L itu.
Eko menyebut, tersangka bakal terjerat UU Kesehatan. Pasalnya, Antonius alias Duro itu mengedarkan, menyediakan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan memenuhi standar mutu.
“Kami kenakan pasal 196 Sub 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” akhirnya.(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































