Hukrim
Pencurian Rel Kereta Di Malang, Pelakunya Pegawai Outsourcing

KABARMALANG.COM – Pegawai outsourcing atau honorer dari PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) menjadi tersangka pencurian rel di Kepanjen Kabupaten Malang.
Dua tersangka pencurian rel milik PT Kereta Api Indonesia di Malang yaitu Fendi Purnama Putra, 31, dan Muhammad Azami, 31.
Fendi berasal dari Karangduren Pakisaji, tetapi berdomisili di Desa Bunder. Sementara, Azami adalah warga Desa Bangle, Kanigoro Kabupaten Blitar.
Pencurian rel kereta api ini terungkap berkat kerja sama Polsek Kepanjen jajaran Polres Malang dan PT KAI beserta PT KAPM.
Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono membenarkan. “Kedua tersangka melakukan pencurian rel baja kereta api, di jalur tak terpakai di kawasan Ardirejo Kepanjen,” ujar Bagoes kepada wartawan, Jumat (20/8) di Polsek Kepanjen.
Kabar Lainnya : Pembongkaran Kayutangan, Temukan Rel Trem Bersejarah.
Bagoes pun menuturkan kronologi pencurian rel kereta api ini yang berlokasi di Km 67 + 100, area kebun sengon sekitar Stasiun Kepanjen.
Mulanya, kedua tersangka yang pegawai outsourcing, berpura-pura mendapat tugas dari PT KAI untuk memotong baja rel, awal Agustus 2021 lalu.
Karena berstatus pegawai outsourcing, mereka berhasil menghindari kecurigaan petugas KAI di sekitar lokasi. Kemudian, Azami bertugas memantau para petugas piket di stasiun.
Jarak antara stasiun dan TKP cukup jauh. Sehingga, Azami dan Fendi memakai handphone untuk berkomunikasi sebelum melancarkan pencurian rel kereta api.
Fendi mengambil peran sebagai eksekutor. Dia membawa alat las untuk memotong besi-besi baja rel kereta api yang menumpuk di TKP.
Fendi berhasil memotong rel baja sebanyak 10 batang, dengan panjang masing-masing 1,5 meter.
Dia kemudian menaikkan potongan-potongan rel kereta itu mobil pickup Daihatsu Zebra N 8824 DH. Usai melancarkan pencurian rel kereta api, keduanya berupaya meninggalkan lokasi.
Tetapi, aksi ini terungkap ketika Kepala UPT Perawatan Jalan Rel PT KAI Wilayah Kepanjen melihat ada rel baja yang hilang.
Akhirnya, pegawai KAI melapor ke Polsek Kepanjen jajaran Polres Malang. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk dua tersangka itu.
Polisi juga mengamankan seluruh barang bukti pencurian rel kereta api. Antara lain, tabung gas, alat las, mobil pickup, 10 batang besi kereta api serta handphone.
Bagoes menegaskan, keduanya terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.(carep-04/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























