Connect with us

Pemerintahan

Bapenda Kota Malang Tertibkan Reklame Tunggak Pajak

Diterbitkan

,

Bapenda Kota Malang Tertibkan Reklame Tunggak Pajak
Bapenda Kota Malang bersama Satpol PP dan Dishub saat menertibkan reklame di Jalan Ahmad Yani, di samping swalayan. (foto : carep-04/yds)

 

KABARMALANG.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menertibkan reklame jalan yang menunggak pajak.

Kamis (19/8), Bapenda bekerja sama dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan, menertibkan sekitar 15 papan reklame di penjuru Kota Malang.

Dr Handi Priyanto AP MSi, Kepala Bapenda Kota Malang, mengamini. “Untuk hari ini, kami tertibkan 15 titik, dengan potensi tunggakan dan kerugian Kota Malang Rp 467 juta,” ujar Handi.

Kabar Lainnya : Program Pajak Online Makin Diseriusi Pemkot Malang.

Menurut Handi, penertiban ini adalah langkah akhir setelah wajib pajak tidak mengindahkan pemanggilan Bapenda.

“Kami sebelum ini sudah invetarisir reklame jalan yang menunggak pajak. Kami sudah persuasif, panggilan 1, 2 dan 3, tetapi mereka tidak mengindahkan Bapenda. Sementara, reklame itu tayang terus,” tambahnya.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto dalam operasi gabungan penertiban reklame penunggak pajak. (foto : ist)

Menurut Handi, ini kerugian bagi pendapatan asli daerah Kota Malang. Sehingga, Bapenda bersurat kepada Satpol PP untuk menertibkan reklame yang menunggak pajak.

Handi menegaskan, para pemilik reklame ini akan kena sanksi pidana ringan berupa denda.

Tetapi, selain itu, Bapenda juga tetap akan menagih tunggakan pajak dari pemasang reklame tersebut.

“Satpol PP akan kenakan denda tipiring. Tetapi Bapenda juga tetap tagih tunggakan pajaknya,” tegas Handi.

Dari pantauan Kabarmalang.com, penertiban reklame pertama hari ini terlaksana di Jalan Ahmad Yani, Blimbing Kota Malang.

Reklame besar itu terpasang di samping sebuah toko swalayan. Petugas Bapenda, bersama Satpol, menaiki papan reklame besar ini untuk melepas gambar iklan.

Menurut Handi, operasi seperti ini bakal terus bergulir di Kota Malang. Sehingga, wajib pajak yang memasang reklame raksasa seperti di Jalan Ahmad Yani itu, taat pajak.

Sebaliknya, Bapenda Kota Malang juga memberi keringanan pajak, misalnya PBB.

Keringanan PBB ini berlaku untuk warga miskin, veteran dan kalangan yang memang perlu mendapat bantuan.

“Nanti akan ada ketentuannya. Kemudian, bisa juga ada peluang keringanan, bagi usaha yang bangkrut atau mengalami penurunan omzet,” jelas Handi.

Tim Bapenda Kota Malang saat operasi penertiban reklame. (foto : carep-04)

Tak hanya itu, Bapenda juga siap menggenjot pundi kas daerah lewat Sunset Policy. Yakni, menghapus ketetapan denda pajak para penunggak.

Sehingga, wajib pajak cukup membayar pokoknya saja, tanpa harus kena tambahan denda. “Kami masih proses. Kami harap September bisa terlaksana, sebagai upaya peningkatan kondisi PPKM,” tutup Handi.(carep-04/yds)

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih