Pemerintahan
Bapenda Kota Malang Tertibkan Reklame Tunggak Pajak

KABARMALANG.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menertibkan reklame jalan yang menunggak pajak.
Kamis (19/8), Bapenda bekerja sama dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan, menertibkan sekitar 15 papan reklame di penjuru Kota Malang.
Dr Handi Priyanto AP MSi, Kepala Bapenda Kota Malang, mengamini. “Untuk hari ini, kami tertibkan 15 titik, dengan potensi tunggakan dan kerugian Kota Malang Rp 467 juta,” ujar Handi.
Kabar Lainnya : Program Pajak Online Makin Diseriusi Pemkot Malang.
Menurut Handi, penertiban ini adalah langkah akhir setelah wajib pajak tidak mengindahkan pemanggilan Bapenda.
“Kami sebelum ini sudah invetarisir reklame jalan yang menunggak pajak. Kami sudah persuasif, panggilan 1, 2 dan 3, tetapi mereka tidak mengindahkan Bapenda. Sementara, reklame itu tayang terus,” tambahnya.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto dalam operasi gabungan penertiban reklame penunggak pajak. (foto : ist)
Menurut Handi, ini kerugian bagi pendapatan asli daerah Kota Malang. Sehingga, Bapenda bersurat kepada Satpol PP untuk menertibkan reklame yang menunggak pajak.
Handi menegaskan, para pemilik reklame ini akan kena sanksi pidana ringan berupa denda.
Tetapi, selain itu, Bapenda juga tetap akan menagih tunggakan pajak dari pemasang reklame tersebut.
“Satpol PP akan kenakan denda tipiring. Tetapi Bapenda juga tetap tagih tunggakan pajaknya,” tegas Handi.
Dari pantauan Kabarmalang.com, penertiban reklame pertama hari ini terlaksana di Jalan Ahmad Yani, Blimbing Kota Malang.
Reklame besar itu terpasang di samping sebuah toko swalayan. Petugas Bapenda, bersama Satpol, menaiki papan reklame besar ini untuk melepas gambar iklan.
Menurut Handi, operasi seperti ini bakal terus bergulir di Kota Malang. Sehingga, wajib pajak yang memasang reklame raksasa seperti di Jalan Ahmad Yani itu, taat pajak.
Sebaliknya, Bapenda Kota Malang juga memberi keringanan pajak, misalnya PBB.
Keringanan PBB ini berlaku untuk warga miskin, veteran dan kalangan yang memang perlu mendapat bantuan.
“Nanti akan ada ketentuannya. Kemudian, bisa juga ada peluang keringanan, bagi usaha yang bangkrut atau mengalami penurunan omzet,” jelas Handi.

Tim Bapenda Kota Malang saat operasi penertiban reklame. (foto : carep-04)
Tak hanya itu, Bapenda juga siap menggenjot pundi kas daerah lewat Sunset Policy. Yakni, menghapus ketetapan denda pajak para penunggak.
Sehingga, wajib pajak cukup membayar pokoknya saja, tanpa harus kena tambahan denda. “Kami masih proses. Kami harap September bisa terlaksana, sebagai upaya peningkatan kondisi PPKM,” tutup Handi.(carep-04/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































