Pemerintahan
Bapenda Kota Malang Tertibkan Reklame Tunggak Pajak

KABARMALANG.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menertibkan reklame jalan yang menunggak pajak.
Kamis (19/8), Bapenda bekerja sama dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan, menertibkan sekitar 15 papan reklame di penjuru Kota Malang.
Dr Handi Priyanto AP MSi, Kepala Bapenda Kota Malang, mengamini. “Untuk hari ini, kami tertibkan 15 titik, dengan potensi tunggakan dan kerugian Kota Malang Rp 467 juta,” ujar Handi.
Kabar Lainnya : Program Pajak Online Makin Diseriusi Pemkot Malang.
Menurut Handi, penertiban ini adalah langkah akhir setelah wajib pajak tidak mengindahkan pemanggilan Bapenda.
“Kami sebelum ini sudah invetarisir reklame jalan yang menunggak pajak. Kami sudah persuasif, panggilan 1, 2 dan 3, tetapi mereka tidak mengindahkan Bapenda. Sementara, reklame itu tayang terus,” tambahnya.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto dalam operasi gabungan penertiban reklame penunggak pajak. (foto : ist)
Menurut Handi, ini kerugian bagi pendapatan asli daerah Kota Malang. Sehingga, Bapenda bersurat kepada Satpol PP untuk menertibkan reklame yang menunggak pajak.
Handi menegaskan, para pemilik reklame ini akan kena sanksi pidana ringan berupa denda.
Tetapi, selain itu, Bapenda juga tetap akan menagih tunggakan pajak dari pemasang reklame tersebut.
“Satpol PP akan kenakan denda tipiring. Tetapi Bapenda juga tetap tagih tunggakan pajaknya,” tegas Handi.
Dari pantauan Kabarmalang.com, penertiban reklame pertama hari ini terlaksana di Jalan Ahmad Yani, Blimbing Kota Malang.
Reklame besar itu terpasang di samping sebuah toko swalayan. Petugas Bapenda, bersama Satpol, menaiki papan reklame besar ini untuk melepas gambar iklan.
Menurut Handi, operasi seperti ini bakal terus bergulir di Kota Malang. Sehingga, wajib pajak yang memasang reklame raksasa seperti di Jalan Ahmad Yani itu, taat pajak.
Sebaliknya, Bapenda Kota Malang juga memberi keringanan pajak, misalnya PBB.
Keringanan PBB ini berlaku untuk warga miskin, veteran dan kalangan yang memang perlu mendapat bantuan.
“Nanti akan ada ketentuannya. Kemudian, bisa juga ada peluang keringanan, bagi usaha yang bangkrut atau mengalami penurunan omzet,” jelas Handi.

Tim Bapenda Kota Malang saat operasi penertiban reklame. (foto : carep-04)
Tak hanya itu, Bapenda juga siap menggenjot pundi kas daerah lewat Sunset Policy. Yakni, menghapus ketetapan denda pajak para penunggak.
Sehingga, wajib pajak cukup membayar pokoknya saja, tanpa harus kena tambahan denda. “Kami masih proses. Kami harap September bisa terlaksana, sebagai upaya peningkatan kondisi PPKM,” tutup Handi.(carep-04/yds)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi4 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi