Connect with us

COVID-19

Luhut Ke Malang, Kedatangannya Ditolak Aktivis GERAM

Diterbitkan

,

Luhut Ke Malang, Kedatangannya Ditolak Aktivis GERAM
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan (Kanal youtube: Sekretariat Presiden)

 

KABARMALANG.COM – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan bakal ke Malang Raya pada Jumat (13/8) besok.

Kedatangan Menko Luhut ke Malang besok untuk mengintervensi dan meninjau penanganan covid-19 di Malang Raya.

Aliansi GERAM (Gerakan Aktivis Malang) membuat seruan penolakan kedatangan Luhut ke Malang Raya. GERAM juga akan menyambut Luhut dengan demonstrasi.

Kabar Lainnya : Aktivis Mahasiswa Malang Merefleksi Senjakala Demokrasi.

Demonstrasi tersebut rencananya akan tergelar di perempatan rajabali Jalan Basuki Rahmat Kota Malang, Jumat (13/8) pagi.

Ketua GERAM Malang Raya, I Putra Bangsa membenarkan. GERAM akan turun ke jalan dengan massa aksi sebanyak 150-200 orang.

“Massa itu terdiri dari berbagai kalangan mahasiswa maupun pelaku-pelaku usaha kecil yang terdampak (pandemi),” ujar Putra, Kamis (12/8).

Menurut Bagus, Luhut beberapa kali jadi sorotan selama masa pandemi covid-19. Sebab, pernyataan dan tindakan Luhut dalam beberapa waktu terakhir banyak menyita perhatian publik.

Kabar Lainnya : Luhut Ke Malang, Sutiaji : Kami Akan Ngomong Apa Adanya.

Bahkan, sebagian kalangan, kata Bagus, menilai Luhut lebih berfokus pada kepentingan investor ketimbang usaha penanganan wabah covid-19.

“Entah itu menjadi kecolongan atau menjadi kepentingan nomenklatur jabatan yang dia (Luhut) emban,” tuturnya.

Bagus menambahkan, Luhut  juga menjabat Koordinator PPKM di wilayah Jawa-Bali pun masih belum mampu mengatasi dan mengendalikan lonjakan kasus covid-19.

“Sehingga menjadi indikator. Bahwa tidak ada keberhasilan apapun yang Luhut lakukan dalam memutus mata rantai covid-19 di berbagai daerah yang melaksanakan PPKM ini,” tutupnya.

Berikut ini empat tuntutan dari Aliansi GERAM:

1.Menuntut pemerintah pusat memberikan jaminan kesehatan bagi tenaga medis dan fasilitas kesehatan yang layak bagi masyarakat yang isolasi mandiri.

2.Menuntut pemerintah untuk melaksanakan undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dalam menyelesaikan pandemi covid-19.

3.Menuntut Menko Marves Luhut untuk membuat kajian secara komprehensif dalam menetapkan durasi PPKM Jawa-Bali. Sehingga tidak membingungkan masyarakat yang terdampak dari PPKM yang ada.

4.Menuntut Menteri BUMN yang membawahi begitu banyak perusahaan plat merah untuk kongkrit membantu masyarakat yang terdampak PPKM dengan mengaktifkan program CSR dan lingkungan.(fat/yds)

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com