Connect with us

Pemerintahan

Satpol PP Tindak 94 Kafe dan PKL Pelanggar PPKM Darurat Kota Malang

Diterbitkan

,

Satpol PP Tindak 94 Kafe dan PKL Pelanggar PPKM Darurat Kota Malang
Petugas Satpol PP saat menyegel salah kafe di Kota Malang (Foto: istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Satpol PP Kota Malang menindak 94 pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat di Kota Malang, untuk periode tanggal 5 hingga 12 Juli 2021.

PPKM Darurat sendiri berlangsung sejak tanggal 3 -20 Juli 2021. Satpol PP Kota Malang menindak kafe, rumah makan, dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak taat aturan PPKM Darurat.

Antonio Viera, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Malang membenarkan. Dia merinci ada kafe, rumah makan, dan PKL yang mendapat BAP Teguran Tertulis sebanyak 41 pelaku usaha.

“Lalu ada tujuh kafe yang kami segel. Serta ada 46 pelaku usaha yang mendapatkan surat pernyataan,” ujar Antonio kepada Kabarmalang.com, Senin (12/7).

“94 titik itu saat kami operasi dan razia di daerah Sigura-Gura, Blimbing, Kedungkandang, Sukun, dan kawasan  lain,” sambungnya.

Anton, sapaan akrabnya, mengatakan jika ada pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat, maka pihaknya akan memberikan surat pernyataan terlebih dulu.

“Kemudian kami (Satpol PP), beri teguran tertulis bila masih melanggar. Kalau masih bandel lagi, kami lakukan penyegelan atau penyitaan barang,” terangnya.

Satpol PP saat ini sudah menyegel 7 kafe, dengan durasi penyegelannya itu lima sampai tujuh hari.

“Kalau sudah kami segel, tapi masi melanggar, maka akan langsung kami tutup atau pencabutan izin kafe tersebut,” tegasnya.

Kabar Lainnya : Hari Ini, Melanggar Protokol Covid-19, Wajib Bayar Denda.

Anton menambahkan pelanggaran yang jamak terjadi adalah para pelaku usaha masih beroperasi di atas pukul 20.00 WIB.

Lalu ada juga yang tetap menerima dine in (makan di tempat) dan paling parahnya membuat kerumunan massa di dalam kafe.

“Yang paling banyak melanggar itu biasanya warung-warung kecil seperti angkringan itu. Ya kami beri surat pernyataan aja. Tapi jika terus melanggar juga akan kami tindak,” ungkapnya.

Satpol PP Kota Malang pun tak henti-hentinya melakukan razia penyisiran pelanggar aturan PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021 nanti.

“Kami siap razia pagi, siang dan malam. Karena situasinya saat ini memang darurat, saya imbau masyarakat untuk sama-sama bersabar dan patuhi peraturan yang telah Pemkot tetapkan,” akhirnya.(fat/yds)

Iklan

Terpopuler