Connect with us

Pemerintahan

Pengelolaan Sampah di Kota Malang Terapkan TPS 3R

Published

on

Pengelolaan Sampah di Kota Malang Terapkan TPS 3R
Proses 3R dalam pengelolaan sampah di Kota Malang. (Foto : Istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Pengelolaan sampah di Kota Malang menjadi salah satu fokus Pemkot dalam perbaikan lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang pun terus mengembangkan berbagai metode pengelolaan sampah di lingkungan masyarakat.

Salah satunya pembangunan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, and recycle (TPS 3R). Sehingga sampah di Kota Malang sudah 98,02% tertangani.

Kepala DLH Kota Malang, Wahyu Setianto membenarkan. TPS 3R ini adalah sistem pengolahan sampah yang menggunakan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang efektif dan efisien.

Medio 2020, Pembangunan Pengolahan Sampah Plastik Jadi Biodiesel di Jabar Mulai.

Saat ini Kota Malang memiliki tiga TPS 3R, yakni di Balai Arjosari, Bandung Rejosari dan Merjosari. Pemkot sendiri sedang membangun 1 TPS 3R lagi di Buring.

Status pembangunan saat ini juga sudah berbentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

“TPS 3R dengan segala fasilitas penunjangnya mempermudah masyarakat dalam mengelola sampah. Sehingga pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sampah dapat berkurang. Serta melalui pengolahan yang tepat sampah dapat menghasilkan produk yang bernilai ekonomis,” tutur Wahyu, Selasa (15/6).

Dengan adanya tempat pengelolaan sampah 3R ini, Pemkot Malang berharap dapat mengubah pola pikir masyarakat. Yaitu untuk lebih selektif dalam mengelola sampah.

Karena di balik tumpukan sampah, dengan pengolahan yang tepat, barang buangan dapat mempunyai nilai ekonomis.

“Terkait pengolahan sampah plastik, Pemkot Malang sudah memiliki Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengurangan Sampah Plastik. Hal itu sebagai pedoman dan upaya pengurangan sampah plastik di Kota Malang,” sambungnya.

Kabar Lainnya : Pemkot Malang Sabet Penghargaan Top Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Sebelum ini, Pemkot Malang juga telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 660/829/35/73/307/2018 tentang Imbauan Pengurangan Penggunaan Plastik.

Poin penting dari surat edaran tersebut, imbauan terhadap rumah makan, restoran, kafe, warung, kantin dan usaha sejenisnya. Mereka tidak boleh menyediakan wadah bahan plastik sekali pakai, baik makan di tempat dan bawa pulang (take away).

Pengunjung membawa wadah sendiri saat take away makanan dan minuman. Kemudian, pusat perbelanjaan, mal, toko modern, pasar rakyat mengurangi penggunaan kantong plastik dengan menggunakan bahan daur ulang.

“Masyarakat juga harus mengutamakan membawa kantong belanja sendiri,” imbaunya.

Dalam praktiknya toko modern seperti pusat perbelanjaan telah mengurangi penggunaan kantong plastik, serta menggunakan bahan daur ulang. Dengan cara, menambah extra cash kepada pelanggan yang ingin menambah kantong belanja tersebut.

Poin penting lain dari surat edaran itu juga menjadi pedomen instansi pemerintah, TNI, Polri, BUMN, perbankan, dan hotel.

Berbagai instansi itu tidak menggunakan wadah makan minum dengan pembungkus atau kemasan bahan plastik dalam pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis.

Pengurangan sampah plastik perlu karena sampah plastik menyumbang cukup besar bagi pencemaran di lingkungan.

“Selain itu produk olahan plastik memerlukan waktu lama untuk terurai. Sedangkan untuk tingkat daur ulang sampah plastik juga masih rendah,” tambahnya.

Kabar Lainnya : Kali Brantas Malang Terkepung Mikroplastik.

Jumlah sampah di Kota Malang yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) dalam sehari sekitar 485 ton, di dalamnya termasuk sampah plastik.

Dari jumlah tersebut, penyortiran dan pengolahan sehingga sampah yang murni menjadi residu adalah 400 ton per hari.

Menurut Wahyu, dalam per hari biasanya ada sekitar 148 ritase pengangkutan. Sementara, satu ritase memuat sampah 4-11 ton tergantung jenis kendaraannya.

Ini adalah sampah yang masuk melalui DLH saja, belum dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.

Sehingga upaya mengurangi sampah plastik sekecil apapun bisa berdampak luar biasa pada lingkungan. Oleh karena itu, perlu adanya aturan khusus untuk mengatasinya sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan sampah plastik.

Atas dedikasi dan kiprah dalam mengelola sampah di Kota Malang, Pemkot Malang menerima penghargaan pengurangan sampah. Penghargaan datang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara virtual pada Senin, 22 Maret 2021 lalu.

Apresiasi Kementerian LHK adalah atas upaya pengelolaan dan menerapkan prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R).

“Dengan cara, memilih dan memilah sampah sejak dari rumah sebelum diambil petugas. Selain itu, Pemkot Malang juga bekerja sama dengan Bank Sampah Malang (BSM),” pungkasnya.(carep-04/yds)

Advertisement

Terpopuler