Hukrim
Perampok Sadis Di Pakis Tertangkap, Ini Hasil Penyidikan Polisi

KABARMALANG.COM – Perampok sadis di Pakis Kabupaten Malang telah tertangkap. Tersangka atas nama Rizky Maulidan, 23.
Polres Malang-lah yang berhasil mengamankan perampok sadis yang beraksi di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang itu.
Tersangka sempat menjadi buronan polisi karena aksinya yang kelewat brutal. Tak hanya merampas harta korbannya, Mujihati, 25, tersangka juga menghabisi nyawa wanita hamil itu.
Yakni, menganiaya dan menggorok leher korban. Bayi dalam kandungan korban mati duluan. Sementara, korban sekarat di IGD sebelum mengembuskan napas terakhir di RSSA, Rabu malam (19/5).
Polres Malang meringkus tersangka di Bangkalan Madura. Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar membenarkan.
“Setelah ada titik terang, akhirnya 17 Mei Satreskrim Polres Malang dan Polsek Pakis berhasil mengidentifikasi pelaku ini. Penangkapan pelaku tergelar di rumah kakeknya di Bangkalan Madura,” kata Hendri, di Mapolres Malang, Kamis (20/5).
Kabar Lainnya : Rampok Sadis Di Pakis Habisi Nyawa Ibu Hamil, Janinnya Tak Selamat.
Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat menerangkan, motif tersangka melakukan aksinya adalah untuk mengambil harta benda korban.
Tersangka masuk lewat pintu garasi. Kemudian dia melihat ada dua motor.
Setelah itu, tersangka memilih masuk rumah untuk mencari handphone dan uang. Tetapi, aksinya masuk rumah ini ketahuan korban.
“Saat itu korban sembunyi di balik pintu. Tersangka panik dan mendorong pintu hingga korban terjatuh. Selanjutnya tersangka menganiaya korban menggunakan gunting cukurnya,” tutur Hendri.
Akibat kebrutalan tersangka itu, korban menderita 27 bekas tusukan. Namun, tersangka melihat korban masih berani melawan.
“Tersangka kemudian ke dapur dan mengambil pisau. Dia berupaya membunuh korban dengan cara menggorok leher korban,” jelas Hendri.
Usai melihat korban tergeletak tidak berdaya, tersangka kabur dengan menaiki motor korban. Aksi perampokan brutal itu sendiri terjadi, Kamis (13/5) lalu.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 365 tentang pencurian kekerasan.(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang































