Connect with us

Pemerintahan

Wali Kota Malang Bolehkan Salat Ied di Masjid dan Lapangan Terbuka

Diterbitkan

,

Masjid  Agung Jami' Kota Malang (Fathi)

 

KABARMALANG.COM – Pemkot Malang memperbolehkan pelaksanaan Salat Idul Fitri (Salat Ied) tahun 2021 atau 1442 Hijrah.

Akan tetapi, Pemkot Malang memberikan sejumlah persyaratan terkait penerapan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan salat ied tersebut.

Hal itu telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Salat Idul Fitri tahun 1442 H Tahun 2021 dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19.

“Bagi masyarakat yang menjalankan ibadah salat Idul Fitri, agar pelaksanaannya di tempat lingkungan terdekat,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, Minggu (9/5).

Sutiaji meminta agar para penyelenggara salat ied untuk mengimbau dan mensosialisasikan terkait prokes pelaksanaan salat ied.

“Yaitu jemaah harus dalam kondisi sehat, membawa sajadah atau alas salat dan alat salat masing-masing, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan ibadah,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa pihak penyelenggara salat ied juga harus mengetatkan prokes di tempat pelaksanaan salat ied.

“Harus menyediakan alat ukur suhu, tempat cuci tangan, hingga pembatasan jarak minimal 1 meter. Di area tempat salat juga harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan,” bebernya.

“Sebelum kegiatan salat berlangsung, juga harus ada pembersihan dengan disinfektan di area tempat pelaksanaan,” tambah orang nomor satu di Pemkot Malang itu.

Selanjutnya harus ada pembatasan jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan. Tujuannya untuk memudahkan penerapan dan pengawasan prokes.

“Apabila ada jemaah dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius dalam dua kali pemeriksaan dengan jangka waktu 5 menit, maka jemaah tersebut tidak boleh memasuki area tempat pelaksanaan ibadah,” ungkapnya.

Sutiaji tidak membolehkan pengedaran kotak amal untuk sedekah perorangan secara bergilir antar jemaah.

“Jadi tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak amal, karena berpindah-pindah tangan dan rawan terhadap penularan penyakit,” terangnya.

Sutiaji juga tidak memperkenankan anak-anak dan warga lanjut usia (lansia) untuk mengikuti salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka. Sebab mereka rentan tertular penyakit.

“Anak-anak dan lansia rentan tertular penyakit. Selain itu, orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid 19 juga tidak dibolehkan mengikuti salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan terbuka,” jelasnya.

Untuk  pengawasannya, Pemkot Malang telah meminta jajaran camat dan lurah untuk melaksanakan pemantauan dan pengendalian wilayah dalam rangka pelaksanaan salat ied. (fat/fir)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih