Connect with us

COVID-19

KA Malang Tetap Beroperasi Saat Larangan Mudik, Ini Syaratnya

Diterbitkan

,

KA Malang Tetap Beroperasi Saat Larangan Mudik, Ini Syaratnya
Foto: Suasana saat penumpang akan menaiki KA Lokal di Stasiun Malang Kota Baru (Fathi)

 

KABARMALANG.COMPT KAI tetap beroperasi baik untuk kereta api (KA) jarak jauh dan lokal Malang. Tetapi, ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan mendesak kepentingan non mudik periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif membenarkan. KA jarak jauh juga tetap beroperasi dari keberangkatan Kota Malang, asalkan penumpang memenuhi persyaratannya.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“KAI menjalankan KA jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik lebaran. Kami juga mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa ada larangan mudik,” ujar Luqman, Selasa (4/5).

Kemudian, Luqman pun merinci syarat-syarat bagi penumpang asal Malang yang boleh menggunakan kereta api perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

“Yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka dan anggota keluarga meninggal,” terangnya.

Lalu untuk ibu hamil harus dengan pendampingan satu orang anggota keluarga. Kemudian untuk kepentingan non mudik tertentu lainnya dengan melengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat di Malang.

Sementara, pegawai instansi pemerintahan, ASN, BUMN, BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis.

“Selanjutnya, mereka harus melengkapi surat izin itu dengan tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan,” tambahnya.

Setelah itu, pegawai swasta asal Malang wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang ada tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Sedangkan, pegawai sektor informal dan masyarakat umum non pekerja asal Malang memiliki syarat berbeda. Mereka wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis.

Kabar Lainnya : September Ini, Daop 8 Operasikan 31 KA Jarak Menengah dan Jauh.

Di surat itu ada tanda tangan basah atau elektronik dari pejabat setempat, yakni Kepala Desa atau Lurah.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual. Yaitu untuk 1 kali pergi-pulang, serta wajib bagi pelaku perjalanan berusia 17 tahun ke atas,” paparnya.

Para pelaku perjalanan asal Malang dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

“Atau bisa juga pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” ucapnya.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun.

Jika ada calon penumpang asal Malang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak dapat izin untuk naik kereta api.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh akan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” sambungnya.

KAI Daop 8 Surabaya mengoperasikan 9 KA jarak jauh. Tiket KA tersebut juga tersedia di aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, termasuk untuk penumpang Malang.

Khusus pembelian tiket di loket stasiun penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.

Sedang untuk perjalanan KA Lokal, terdapat 4 KA yang beroperasi dengan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB.

Luqman juga mengatakan, KA jarak jauh maupun KA lokal untuk penumpang Malnag yang beroperasi tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah.

Mulanya, KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

“KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan SE dari pemerintah. Sehingga, kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” tutup Luqman.(fat/yds)

Daftar KA yang beroperasi pada masa 6 – 17 Mei 2021 :

KA Jarak Jauh & Menengah

1. Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasar Turi – Gambir

2. Argo Wilis relasi Surabaya Gubeng – Bandung

3. Gajayana relasi Malang – Gambir

4. Bima relasi Surabaya Gubeng – Gambir

5. Maharani relasi Surabaya Pasar Turi – Semarang

6. Sri Tanjung relasi Surabaya Gubeng – Lempuyangan & Surabaya Gubeng – Ketapang

7. Tawang Alun relasi Malang – Ketapang

8. Probowangi relasi Surabaya Gubeng – Ketapang

9. Pasundan Lebaran relasi Surabaya Gubeng – Kiaracondong

 

KA Lokal

1. Penataran relasi Surabaya Kota – Malang – Blitar PP

2. Tumapel relasi Malang – Surabaya Kota

3. Dhoho relasi Surabaya Kota – Kertosono – Blitar PP

4. Jenggala relasi Mojokerto – Sidoarjo PP

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Subscribe for notification
WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com