Connect with us

Pemerintahan

Malang Tanpa Demo May Day, KSPSI : THR Buruh Kebanyakan Dicicil

Diterbitkan

,

Malang Tanpa Demo May Day, KSPSI : THR Buruh Kebanyakan Dicicil
Ketua KSPSI Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo. (Foto: Istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Peringatan 1 Mei atau May Day di Kabupaten Malang berlalu tanpa demo. Padahal, KSPSI Kabupaten Malang biasanya selalu demo setiap Hari Buruh International.

Tetapi, May Day tahun ini mereka menyepakati untuk tidak melakukannya. Namun, Ketua KSPSI Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo memastikan gerakan advokasi tetap akan bergulir walau tanpa demo May Day.

KSPSI akan tetap mendampingi para buruh yang tidak mendapatkan hak normatif dari perusahaannya.

“Hak-hak normatif itu misalnya seperti uang lembur yang belum terbayarkan, tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, dan Kesehatan. Nah, hal-hal seperti itu akan tetap kita kawal,” ungkapnya, Sabtu (1/5).

Dia juga menerangkan bahwa sebelum ini banyak buruh yang kena sempat ngandang di rumah karena covid-19. Kini mereka sudah mulai kembali masuk kerja, meski tidak penuh.

“Biasanya sepekan masuk, sepekan libur. Gajinya pun hanya berkisar 50 persen, dengan tambahan bantuan sembako biasanya,” bebernya.

Kabar Lainnya : Wali Kota Malang Tinjau Buruh Di Pabrik Rokok.

“Itu saya nilai sudah cukup baik. Artinya perusahan sudah mulai menata kebangkitannya di tengah pandemi,” sambungnya.

Dia juga berkomentar soal pembayaran THR untuk buruh menjelang hari raya Idul Fitri ini. Anggota DPRD Kabupaten Malang itu mengatakan ada beberapa perusahaan yang membayarkan THR secara mencicil.

“Sebab, mereka (perusahaan) mengeluhkan adanya penurunan akibat covid-19,” ujarnya.

Karena itu, KSPSI yang berada di unit usaha tersebut mendorong untuk menggelar musyawarah mufakat antara buruh dan manajemen perusahaan.

“Ada beberapa perusahaan yang mencicil THR itu dua kali, sebelum lebaran ini dan pelunasannya setelah mereka masuk kembali pasca lebaran nanti,” urainya.

Terkait kategori perusahaan apa yang kebanyakan mencicil THR buruh itu, Kusmantoro mengatakan rata-rata adalah perusahaan non kebutuhan pokok.

“Kita (KSPSI) memberikan kewajaran jika perusahaan tidak mampu membayar THR dalam sekali bayar,” ringkasnya.

Hanya saja, ia berharap Disnaker Kabupaten Malang menyediakan pos pengaduan buruh di perusahaan yang tidak ada anggota KSPSI.

“Agar jika ada persoalan atau konflik antara perusahaan dan buruh bisa ada penanggulangan sejak dini,” akhirnya.(im/yds)

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com