Connect with us

COVID-19

Kemensos RI Hentikan Santunan Ahli Waris Korban Covid-19

Diterbitkan

,

Kemensos RI Hentikan Santunan Ahli Waris Korban Covid-19
Peny Indriani, Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang (Foto: Fathi)

 

KABARMALANG.COM – Kemensos RI menggulirkan kebijakan baru pada 2021. Tri Rismaharini meniadakan rekomendasi santunan ahli waris korban meninggal covid-19.

Kebijakan itu berdasarkan SE Kemensos RI 18 Februari 2021. SE itu menyampaikan dua poin penjelasan yang mendasari kebijakan.

Pertama, tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal covid-19. Sehingga, tidak ada santunan ahli waris dari pemerintah pusat.

Kabar Lainnya : Cekcok Tanah Warisan, Warga Wirotaman Adukan Keponakannya ke Kepala Desa.

Akibatnya, rekomendasi usulan Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya teranulir.

Kedua, setiap Kadinsos Provinsi bisa menyiarkannya kepada Kadinsos Kabupaten/Kota. Sehingga, Kadinsos tidak mengirim rekomendasi lagi kepada Kemensos RI.

Penny Indriani, Kadinsos-P3AP2KB Kota Malang mengiyakan. Dia turut angkat suara terkait regulasi terbaru itu.

“Kalau sudah ada edaran itu sudah nggak bisa cair. Sepertinya begitu (sudah pasti tidak dapat cair),” kata Peny kepada wartawan, Minggu (21/2).

Sebelumnya, Kemensos RI memberi santunan sebesar Rp 15 juta. Penerimanya ahli waris korban meninggal akibat covid-19.

“Memang dari awal ada surat dari kementerian. Bahwa ahli waris korban covid-19 bakal dapat santunan. Tentu dengan syarat-syarat yang berlaku,” terang Kadinsos Kota Malang.

“Tahapan pengajuannya kita edarkan ke kecamatan. Setelah itu kalau memenuhi syarat itu, usul ke kita. Dari kita ke provinsi. Kalau kita sudah terseleksi pasti provinsi mengusulkan,” lanjutnya.

Jika lolos seleksi, dana santunan masuk rekening ahli waris. Sehingga, dana tidak lewat Kadinsos Provinsi atau Kota/Kabupaten.

“Kalau cair itu langsung masuk ke rekening ahli warisnya. Jadi kita cuma mengusulkan. Dananya dari kementerian langsung masuk ke rekening ahli waris,” terangnya.

Peny sendiri cukup menyayangkan regulasi tersebut. Sebab, sejumlah ahli waris telah mengajukan persyaratan untuk bantuan.

“Padahal mereka sudah menunggu, semua berharap. Kasihan yang sudah terlanjur berharap. Semua tidak dapat,” tutup Kadinsos Kota Malang.(fat/yds)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih