Connect with us

Pemerintahan

Januari 2021, Ada 755 Janda Baru di Kabupaten Malang

Published

on

Aturan Poligami Terbaru, Suami Wajib Tunjukkan Daftar Aset
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Ghazali, MH. (Foto: Imron Haqiqi)

 

KABARMALANG.COM – Kasus perceraian di Kabupaten Malang tampaknya masih tinggi. Terbukti, Januari 2021 lalu, jumlah perceraian mencapai 755 kasus.

200 di antaranya kasus cerai gugat. Sementara, 555 kasus cerai talak.

“Jumlah ini terbanyak terbanyak ketiga di Jawa Timur,” ungkap Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Ghazali, Selasa (16/2).

Faktor ekonomi menjadi pemicu utama sekian banyak perceraian itu.

Baca Juga : Janda Baru Kabupaten Malang 5464 Jiwa.

“Akibat perekonimian, akhirnya terjadi cekcok antara suami istri. Kemudian berujung perceraian,” tutur pria asal Nganjuk ini.

Selain itu, istri biasanya berusaha mencukupi ekonomi. Dengan cara menjadi TKW di luar negeri.

“Tapi, bukan malah memperbaiki ekonomi. Justru terjadi perselingkuhan. Sehingga, lebih banyak angka cerai gugat daripada cerai talak,” pungkasnya.

Cerai talak adalah perceraian oleh suami. Sedangkan cerai gugat adalah permintaan cerai oleh istri.(im/yds)

Advertisement

Terpopuler