Connect with us

Pemerintahan

Hotel Di Kabupaten Malang Terpuruk, Setoran Pajak Baru 6 Persen

Diterbitkan

,

Hotel Di Kabupaten Malang Terpuruk, Setoran Pajak Baru 6 Persen
plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang, Made Arta Wedanthara. (Foto : Istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Hotel di wilayah Kabupaten Malang tampaknya semakin terpuruk. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat juga tak membantu kebangkitan perhotelan.

Terbukti, laporan pajak hotel 2021 di Kabupaten Malang memble. Persentase hotel yang sudah setor pajak baru 6 persen.

“Ya, menurut aplikasi Sipanji sebesar 6 persen. Memang pengaruh pandemi covid-19 sangat signifikan sekali,” ungkap plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang, Made Arta Wedanthara, Selasa (16/2).

Baca Juga : Fokus Gaji Karyawan dan Operasional Hotel, PHRI Harapkan Bebas Pajak Dari Pemkot Batu.

Sehingga, pria berdarah Bali ini semakin rajin oprak-oprak. Dia mendorong pengusaha perhotelan agar taat pajak.

Serta, tetap tidak meninggalkan prokes selama masa pandemi. Agar pengusaha hotel tidak ngersulo, Bapenda Kabupaten Malang berkompromi.

Selama masa pandemi ini, pajak hotel cukup sesuai okupansi. “Misal jumlah penghasilan hotel 3 juta. Ya sudah 10 persennya setor buat pajak,” terang Made.

Pemkab Malang belum bisa memberikan subsidi bisnis wisata. Yakni, subsidi untuk hotel, restoran dan tempat hiburan. Sebab belum ada kebijakan pemerintah pusat yang mengatur itu.

“Kebijakan subsidi belum ada. Sehingga, kalau tidak ada pengunjung maka tidak setor pajak,” tambahnya.

Walau demikian, Made tetap mendorong perhotelan laporan pajak. Terutama, mendaftar di aplikasi Sipanji.

Karena, ini tak hanya berkaitan dengan pendapatan daerah. Tetapi juga rekomendasi KPK untuk OPD pengelola pendapatan daerah.

KPK memperhatikan penghasilan setiap daerah. Semua transaksi keluar masuk pajak harus secara online.

KPK juga meminta memperbanyak sistem cashless (tanpa uang tunai). Sehingga mengurangi dampak penyelewengan.

“Sampai sekarang kita (Bapenda) sudah memenuhi 107 bilik pajak,” pungkasnya.(im/yds)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih