Connect with us

Pemerintahan

Tilang Elektronik Segera Berlaku di Kota Malang, Pakai Kamera E-TLE

Published

on

Tilang Elektronik Segera Berlaku di Kota Malang, Pakai Kamera E-TLE
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution. (Foto : Fathi)

 

KABARMALANG.COM – Awal tahun 2021 ini Kota Malang akan segera menerapkan tilang elektronik bagi para pelanggar lalu lintas. Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution membenarkan.

Penerapan tilang elektronik rencananya akan terealisasi dalam tiga bulan ke depan.

“Insya allah tahun ini. Karena bagian dari program 100 hari Pak Kapolri. Mungkin maksimal yang e-TLE itu dalam tiga bulan ke depan terlaksana,” ujar Ramadhan, kepada wartawan, Minggu (7/2).

Langkah teknisnya, Polresta Makota akan memanfaatkan kamera e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Rencananya kamera ini terpasang di tiga titik Kota Malang.

“Kita sudah melakukan penyuratan ke pak Wali Kota Malang. Alhamdulillah mendapat sambutan baik. Untuk 2021 akan pengadaan 2 sampai 3 titik kamera e-TLE,” jelasnya.

Tiga titik tersebut, yakni di pertigaan Borobudur. Kemudian pertigaan Hotel Savana dan pertigaan Jembatan Soekarno Hatta.

Baca Juga : Angin Kencang Robohkan Baliho di Pertigaan Sulfat.

Rama, sapaannya, juga mengusulkan satu titik lagi. Yakni di pertigaan pos polisi Hotel Trio Indah. Namun, menyesuaikan dengan anggaran.

“Dari informasinya kemungkinan 2 sampai 3 (titik e-TLE) yang bisa. Karena biaya kamera ini, per titiknya Rp 400 sampai Rp 500 juta,” tambahnya.

Rama mengatakan jika kamera e-TLE tersebut bisa merekam pelanggaran marka. Kemudian, pelanggaran penggunaan sabuk pengaman, terabas lampu merah, dan pindah jalur.

“Kelebihannya bisa menangkap langsung pelanggaran. Seperti plat nomor tidak standar, pengendara menggunakan handphone, karena ada face recognizer,” ungkapnya.

Terkait penerapan tilang elektronik, kamera-kamera penunjang e-TLE tersebut akan terintegrasi dengan Command Center milik Dishub Kota Malang dan Polresta Malang Kota.

Dishub langsung memprint hasilnya dan menyerahkan kepada kepolisian. Setelah itu mekanismenya dari kepolisian, akan memberikan klarifikasi kepada plat nomor. Yang terekam secara elektronik kena tilang,” tambahnya.

Setelah klarifikasi, lanjut Rama, pelanggar akan mendapat dua pilihan. Yakni sidang sendiri atau membayar langsung melalui BRI.(fat/yds)

Advertisement

Terpopuler