Connect with us

COVID-19

Selama PPKM, Wali Santri Tidak Boleh Berkunjung ke Ponpes

Diterbitkan

,

Bupati Malang Sanusi, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, dan Pengasuh Ponpes Al-Rifa'i 2, KH Muflih Zamachsyari. (Foto: Istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Sejumlah pondok pesantren Kabupaten Malang melarang kunjungan wali santri. Karena, Ponpes tersebut mematuhi PPKM yang berlaku 11-25 Januari.

Ponpes juga menerapkan larangan sebagai mengantisipasi penularan covid-19. Contohnya, Ponpes Al-Rifa’i Gondanglegi.

“Pelarangan kunjungan ini berlaku sejak akhir bulan Januari ini,” ungkap Pengasuh Ponpes Al-Rifa’i 2, KH. Muflih Zamachsyari.

Selain itu, Ponpes Raudlatul Ulum 1 Gondanglegi juga sama. Ponpes melarang wali santri berkunjung sampai PPKM selesai.

Larangan berupa surat edaran terkirim kepada seluruh wali santri.

Baca Juga : Bupati : Malang Raya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

“Kiriman uang wajib melalui transfer. Tidak boleh ada interaksi langsung wali santri dan santri,” begitu petikan surat edaran tersebut.

Sementara itu, Bupati Malang, Sanusi sepakat. Selama PPKM, setiap Muspika Kabupaten Malang melaksanakan patroli.

“Sehingga, seluruh masyarakat bisa menerapkan PPKM ini dengan baik,” pungkasnya.(im/yds)

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Kapolresta Malang Kota Canangkan Gerakan Santri Bermasker

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih