Pemerintahan
Lapangan Voli Di Kanjuruhan Diduga Pakai Pasir Pantai Ilegal

KABARMALANG.COM – Beberapa waktu lalu, Polres Malang melakukan penyelidikan. Sejumlah sopir truk diduga mengangkut pasir pantai ilegal.
Mereka mengambil pasir dari kawasan pantai selatan. Tujuanya, untuk proyek lapangan voli di area Stadion Kanjuruhan.
Padahal, penambangan pasir tidak boleh terjadi di pantai tersebut. Karena, melanggar UU 27 tahun 2007. Yang direvisi dengan UU 1 tahun 2014 pasal 35 ayat 1.
Sedangkan, pantauan Kabarmalang.com Senin (11/1), pembangunan lapangan sudah selesai. Pasir pantai juga sudah tampak rata.
Penanggungjawab proyek itu adalah Dispora Kabupaten Malang. Penggarapnya adalah 3 perusahaan swasta. Mereka memakai sistem non tender alias penunjukan langsung.
Data LPSE Kabupaten Malang, ada 3 proyek untuk lapangan itu. Pertama, pengadaan jasa konsultasi perencanaan pembangunan lapangan voli pantai.
Penggarapnya adalah Sinan dengan nilai pagu Rp 8 juta. Kedua, pembangunan sarana prasarana olahraga (lapangan voli pantai). Penggarapnya CV Total Jaya Abadi Rp 186 juta.
Ketiga, pengadaan jasa konsultasi pengawasan pembangunan lapangan voli. Pemenangnya CV Graha Estetika dengan nilai pagu Rp 6 juta.
Sementara, pasir pantai diduga hasil galian di dua pantai. Yakni pantai Balekambang dan Regent.
Pantai Regent ada di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur. Pasir pantainya untuk lapangan mencapai 8 kubik.
Tetapi, Dirut PD Jasa Yasa, Ahmad Faiz Wildan tidak tahu. Gus Wildan tidak pernah merestui penggalian apapun di Balekambang. Dia juga tidak pernah menerima pemberitahuan.
“Tidak ada. Selama ini saya pantau. Tidak pernah ada proses penggalian pasir di Balekambang. Sekaligus tidak ada surat izin masuk pada kami,” ujarnya.
Senada, Humas Perhutani KPH Malang, Supri juga tidak tahu. Dia mengatakan tidak tahu ada penggalian pasir pantai Regent.
“Setahu kami tidak ada proses penambangan di sana. Izin pun juga tidak pernah ada masuk ke kami. Jika memang ada, berarti itu penambangan ilegal,” tuturnya.
“Di sisi lain, wilayah Pantai Regent bukan wilayah pertambangan,” tambahnya.
Sudah Izin Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Jatim
Sementara itu, Kadispora Kabupaten Malang Atsalis Supriyanto mengkonfirmasi. Dia mengklaim sudah mendapat persetujuan.
Tetapi, persetujuan datang dari Pemprov Jatim. Tepatnya Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim.
Sehingga, pengembang bisa menambang pasir pantai Regent. Dengan tujuan untuk pembangunan lapangan voli tersebut.
“Sebelum mengambil kami sudah bersurat. Kami kirim ke Cabang DKP Pemprov Jatim,” katanya.
Tetapi, Atsalis mengakui belum ada persetujuan tertulis. Cabang DKP Pemprov Jatim hanya memberi izin lisan.
“Hanya, salah satu petugas di sana. Sudah memperbolehkan mengambil pasir tersebut kepada Mas Rozi,” tegasnya. Rozi adalah Ketua Pokmaswas Desa Srigonco.
“Sehingga, kami melakukan penambangan pembangunan lapangan voli. Sebagai gantinya kami juga memberikan bantuan bibit cemara. Kami berikan kepada warga sekitar pantai Regent untuk penghijauan. Jumlahnya sebanyak 1030 bibit,” pungkasnya.(im/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























