Pemerintahan
Lewat PPKM, Pemkot Malang Terapkan Prokes 5M

KABARMALANG.COM – Kota Malang mulai menerapkan PPKM hari ini, Senin (11/1). PPKM berlangsung selama 14 hari ke depan. Yakni, sampai tanggal 25 Januari 2021.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan PPKM pintu masuk 5M.
“Dengan pemberlakuan PPKM, saat ini bukan hanya protokol 3M. Tetapi sudah 5M,” ujar Sutiaji, kepada wartawan, di Balaikota Malang, Senin (11/1).
5M adalah memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak. Lalu, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.
“Kalau tidak ada keperluan, ya jangan keluar rumah. Cukup di rumah saja,” tandasnya.
Sutiaji menerangkan PPKM Kota Malang memiliki dasar. Yakni SE Wali Kota Malang tentang penerapan PPKM.
“Kami mengambil keputusan penutupan tempat usaha pukul 20.00 WIB. Last ordernya mugkin pukul 7 malam. Pukul 8 malam sudah tutup semua. Lampu mall, resto, dan rumah makan harus mati,” jelasnya.
Sutiaji mengharap masyarakat bisa betul-betul tertib menjalankan prokes. Selama 14 hari, PPKM diharap efektif.
“Jangan hanya sekadar ikut simbolis PPKM. Jangan sampai tidak ada nilai signifikan dengan PPKM itu,” jelasnya. Inti PPKM adalah penguatan di kedisplinan prokes covid-19.
Poin-Poin SE Wali Kota Malang Tentang Pemberlakuan PPKM
1. Masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah dan perkantoran serta pengelola pendidikan di Kota Malang wajib melaksanakan prokes.
2. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan WFH sebesar 75Â persen dan WFO sebesar 25 persen dengan memberlakukan prokes.
3. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line.
4. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes.
5. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
a. kegiatan restoran di tempat sebesar 25 persen, jam operasional pukul 07.00 – 20.00 WIB dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang dilakukan sesuai dengan jam operasional pukul 07.00 WIB – Pukul 20.00 WIB.
b. jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall mulai pukul 07.00 WIB – Pukul 20.00 WIB,
6. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes.(fat/yds)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026































