Pemerintahan
Lewat PPKM, Pemkot Malang Terapkan Prokes 5M

KABARMALANG.COM – Kota Malang mulai menerapkan PPKM hari ini, Senin (11/1). PPKM berlangsung selama 14 hari ke depan. Yakni, sampai tanggal 25 Januari 2021.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan PPKM pintu masuk 5M.
“Dengan pemberlakuan PPKM, saat ini bukan hanya protokol 3M. Tetapi sudah 5M,” ujar Sutiaji, kepada wartawan, di Balaikota Malang, Senin (11/1).
5M adalah memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak. Lalu, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.
“Kalau tidak ada keperluan, ya jangan keluar rumah. Cukup di rumah saja,” tandasnya.
Sutiaji menerangkan PPKM Kota Malang memiliki dasar. Yakni SE Wali Kota Malang tentang penerapan PPKM.
“Kami mengambil keputusan penutupan tempat usaha pukul 20.00 WIB. Last ordernya mugkin pukul 7 malam. Pukul 8 malam sudah tutup semua. Lampu mall, resto, dan rumah makan harus mati,” jelasnya.
Sutiaji mengharap masyarakat bisa betul-betul tertib menjalankan prokes. Selama 14 hari, PPKM diharap efektif.
“Jangan hanya sekadar ikut simbolis PPKM. Jangan sampai tidak ada nilai signifikan dengan PPKM itu,” jelasnya. Inti PPKM adalah penguatan di kedisplinan prokes covid-19.
Poin-Poin SE Wali Kota Malang Tentang Pemberlakuan PPKM
1. Masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah dan perkantoran serta pengelola pendidikan di Kota Malang wajib melaksanakan prokes.
2. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan WFH sebesar 75Â persen dan WFO sebesar 25 persen dengan memberlakukan prokes.
3. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line.
4. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes.
5. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
a. kegiatan restoran di tempat sebesar 25 persen, jam operasional pukul 07.00 – 20.00 WIB dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang dilakukan sesuai dengan jam operasional pukul 07.00 WIB – Pukul 20.00 WIB.
b. jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall mulai pukul 07.00 WIB – Pukul 20.00 WIB,
6. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes.(fat/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































