Hukrim
Sengketa Petani Jeruk Vs Pemdes Selorejo Masuk Persidangan

KABARMALANG.COM – Sengketa pemanfaatan Tanah Kas Desa Desa Selorejo Dau berlanjut. Petani jeruk dan Pemdes Selorejo, bertarung di persidangan.
Keduanya bersikeras merasa memiliki hak pengelolaan atas tanah tersebut. Kelompok Tani Sumber Rejeki Selokerto memilih Purwati sebagai wakil.
Sementara, Kades Selorejo Bambang Sopoyono merepresentasi Pemdes. Keduanya sama-sama mengklaim fakta dalam sengketa ini.
Kuasa hukum petani, Wiwid Tuhu Prasetyanto membenarkan. Dia menyebut permasalahan tersebut masih proses persidangan perdata.
Sampai Senin (11/1), belum ada kesepakatan. Tetapi, Pemdes Selorejo memasang spanduk di area tanah sengketa.
“Pemasangan spanduk sah-sah saja. Karena kami sama-sama menunjukkan fakta di pengadilan,” katamya.
“Kami juga memasang spanduk itu yang sama. Selama kedua pihak beritikad baik menjaga. Serta, tidak memaksakan kehendak sendiri-sendiri, Semua harus tunduk dan taat dengan koridor hukum,” tegasnya.
Tetapi, Wiwid berharap, semua pihak mentaati aturan yang ada. Pasalnya, belum ada keputusan hukum. Sehingga, petani masih berhak merawat tanaman jeruknya.
Sebab, permasalahan ini berkaitan dengan benda hidup. Benda tersebut memerlukan perawatan.
Ini tentu berbeda dengan permasalahan sengketa kendaraan. Dalam proses sengketa, keduanya tidak boleh menggunakan.
Sementara, berdasarkan hukum, lahan tersebut menjadi status quo. artinya lahan itu harus dikuasi oleh pihak yang terakhir menguasai.
“Ini adalah obyek tidak bergerak, didalamnya ada tanaman hidup, kalau tidak dirawat bisa mati. Hukum tidak begitu, hukum itu upaya untuk memperoleh keadilan dan memperoleh pemanfaatan,” tandasnya.
Pemdes Sebut Kontrak Sewa Lahan Sudah Habis
Terpisah, kuasa hukum Pemdes Selorejo, Didik Lestariono berbeda pendapat. Dia mengklaim Pemdes berhak memasang baliho di lahan TKD.
Ada tiga baliho Pemdes di kawasan tersebut. Karena itu, Pemdes sempat terlibat argumen dengan petani.
“Harusnya kebun jeruk itu kembali ke asal muasalnya. Yakni kembali menjadi tanah kas desa. Kami melihat ada upaya penyewa menguasai tanah tersebut. Padahal itu kan tanah kas desa,” papar Didik.
Didik juga mempertanyakan bukti-bukti para petani. Mereka mengaku sudah menyewa lahan.
Padahal, sewa lahan seharusnya selesai akhir 2020 lalu.
“Ya kami merasa janggal. Lahan jeruk itu kan tanah kas desa. Kok bisa daftarkan gugatan ke pengadilan. Padahal tanah itu bukan milik pribadi,” ujarnya.
Karena itu, Didik berharap semua pihak menahan diri. Jangan berbuat di luar koridor hukum.
“Intinya adalah petani hanya menyewakan. Kalau kontrak sewanya sudah habis ya sudah. Harus dikembalikan ke TKD,” ujarnya.
Kalau mau sewa lagi, kewenangan ada di Pemdes. Tentu melalui Bumdes yang sudah ada,” pungkas Didik.
Sebagai informasi, Juli 2020 lalu terjadi insiden saling lapor. Pemdes Selorejo dan petani melapor ke Polres Malang.
Pemdes Selorejo menuduh penyewa lahan sudah habis kontraknya. Sedangkan petani berpandagan lain. Mereka mengklaim masa kontrak lahan tersebut masih belum habis.(im/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































