Pemerintahan
Kena PSBB Jawa Bali, Tiga Kepala Daerah Malang Raya Rapat

KABARMALANG.COM – Kabar PSBB 11-25 Januari 2021 menjadi pembahasan Pemkot Batu. Walaupun begitu, Satgas Pencegahan Covid-19 Kota Batu belum bergerak.
“Saat ini Wali Kota Batu masih rapat di Kota Malang. Tunggu saja. Karena saat ini kami tidak memiliki petunjuk teknisnya,” terang Kasatpol PP Kota Batu Muhammad Nur Adhim, Kamis (7/1).
Anggota Satgas Pencegahan Covid-19 tersebut menekankan Kota Batu taat. Pemkot Batu akan mengikuti instruksi pusat.
Sebelumnya, Kota Batu juga pernah melakukan PSBB dua pekan. Sehingga Satgas tinggal menunggu hasil rapat kepala daerah tersebut.
“Jika ada kabar lebih lanjut, akan segera kami sosialisasikan,” tandasnya.
Baca Juga : PSBB Jawa Bali, Pemkot Malang Tunggu Instruksi Pusat
Terkait itu. Pemkot Malang masih wait and see. Wali Kota Malang, Sutiaji masih menunggu instruksi langsung pemerintah pusat.
“Kami baru mendapatkan informasi tersebut dari media. Belum ada hitam di atas putih berarti belum (ada instruksi). Intinya kami ikut,” ujar Sutiaji, Kamis (7/1).
Pemkot Malang akan mengikuti arahan pemerintah pusat. Termasuk, memulai PSBB Jawa Bali bersama Surabaya.
“Kota besar Jatim selain Kota Surabaya yaitu Kota Malang. Nanti akan kami lihat (teknisnya),” terangnya.
Teknis PSBB baru pun, Pemkot Malang masih menunggu arahan. Tetapi, Sutiaji sudah melihat ada parameter yang berbeda.
“Kebijakan tersebut, bukan merupakan penutupan. Bukan juga lockdown tujuh lokasi PSBB,” terangnya.
Sehingga, aktivitas perekonomian masih bisa tetap berlangsung. Walaupun ada pengetatan protokol kesehatan covid-19.
Baca Juga : PSBB Versi Baru Berlaku 11-25 Januari, Malang Raya Juga Kena
PSBB versi baru bakal berlaku di Jawa Bali. Pemberlakuannya mulai 11-25 Januari 2021.
Menko Perekonomian Airlangga Hatarto memastikannya. Airlangga mengumumkannya lewat YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1).
Airlangga mengatakan PSBB versi baru berlaku terbatas. Tujuannya, meminimalisasi penularan Covid-19.
Rangkumannya, PSBB versi baru mengatur sejumlah kegiatan. Yaitu perkantoran, pembelajaran sekolah, operasional mal, seni budaya, peribadatan.
Airlangga mengklaim PSBB versi baru ini sudah sesuai aturan. Selain itu, pembatasan ini juga memiliki payung hukum.
Yakni, PP Nomor 21 Tahun 2020. Isinya tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).(arl/fat/yds)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026































