Connect with us

Pemerintahan

Kena PSBB Jawa Bali, Tiga Kepala Daerah Malang Raya Rapat

Published

on

20210107 112156 0000
Bupati Malang Sanusi, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Wali Kota Malang Sutiaji. (Foto : Kabarmalang)

 

KABARMALANG.COM – Kabar PSBB 11-25 Januari 2021 menjadi pembahasan Pemkot Batu. Walaupun begitu, Satgas Pencegahan Covid-19 Kota Batu belum bergerak.

“Saat ini Wali Kota Batu masih rapat di Kota Malang. Tunggu saja. Karena saat ini kami tidak memiliki petunjuk teknisnya,” terang Kasatpol PP Kota Batu Muhammad Nur Adhim, Kamis (7/1).

Anggota Satgas Pencegahan Covid-19 tersebut menekankan Kota Batu taat. Pemkot Batu akan mengikuti instruksi pusat.

Sebelumnya, Kota Batu juga pernah melakukan PSBB dua pekan. Sehingga Satgas tinggal menunggu hasil rapat kepala daerah tersebut.

“Jika ada kabar lebih lanjut, akan segera kami sosialisasikan,” tandasnya.

Baca Juga : PSBB Jawa Bali, Pemkot Malang Tunggu Instruksi Pusat

Terkait itu. Pemkot Malang masih wait and see. Wali Kota Malang, Sutiaji masih menunggu instruksi langsung pemerintah pusat.

“Kami baru mendapatkan informasi tersebut dari media. Belum ada hitam di atas putih berarti belum (ada instruksi). Intinya kami ikut,” ujar Sutiaji, Kamis (7/1).

Pemkot Malang akan mengikuti arahan pemerintah pusat. Termasuk, memulai PSBB Jawa Bali bersama Surabaya.

“Kota besar Jatim selain Kota Surabaya yaitu Kota Malang. Nanti akan kami lihat (teknisnya),” terangnya.

Teknis PSBB baru pun, Pemkot Malang masih menunggu arahan. Tetapi, Sutiaji sudah melihat ada parameter yang berbeda.

“Kebijakan tersebut, bukan merupakan penutupan. Bukan juga lockdown tujuh lokasi PSBB,” terangnya.

Sehingga, aktivitas perekonomian masih bisa tetap berlangsung. Walaupun ada pengetatan protokol kesehatan covid-19.

Baca Juga : PSBB Versi Baru Berlaku 11-25 Januari, Malang Raya Juga Kena

PSBB versi baru bakal berlaku di Jawa Bali. Pemberlakuannya mulai 11-25 Januari 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hatarto memastikannya. Airlangga mengumumkannya lewat YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1).

Airlangga mengatakan PSBB versi baru berlaku terbatas. Tujuannya, meminimalisasi penularan Covid-19.

Rangkumannya, PSBB versi baru mengatur sejumlah kegiatan. Yaitu perkantoran, pembelajaran sekolah, operasional mal, seni budaya, peribadatan.

Airlangga mengklaim PSBB versi baru ini sudah sesuai aturan. Selain itu, pembatasan ini juga memiliki payung hukum.

Yakni, PP Nomor 21 Tahun 2020. Isinya tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).(arl/fat/yds)

Advertisement

Terpopuler