Connect with us

Pemerintahan

Jukir Tak Terdampak E-Parking, Malah Gajian UMK Kota Malang

Diterbitkan

,

Kadishub Kota Malang, Handi Priyanto (Foto: Fathi)

 

KABARMALANG.COM – Satu titik e-parking sudah resmi beroperasi di Stadion Gajayana. Selanjutnya, e-parking akan beroperasi di sejumlah kawasan lainnya.

Hal itu bisa menggeser posisi juru parkir (jukir). Karena, pelayanan parkir telah beralih ke mesin.

Tetapi, Kadishub Kota Malang, Handi Priyanto membantahnya. Dia memastikan jukir tidak menjadi korban kebijakan e-parking.

Sebaliknya, para jukir tersebut malah mendapat pekerjaan tetap. Karena, Dishub akan merekrutnya menjadi tenaga kontrak.

“Tidak ada korban dari jukir. Seperti yang sekarang di lokasi stadion ini. Termasuk beberapa lokasi lainnya nanti,” ujar Handi, kepada wartawan, di Area Parkir Stadion Gajayana, Senin (4/12).

Jukir tersebut jumlahnya belasan. Ketika menjadi tenaga kontrak, merekalah yang mengoperasikan e-parking.

“Kalau selama ini setoran secara manual masuk ke jukir. Baru masuk ke kas daerah. Nanti, seluruh setoran masuk 100 persen ke kas daerah,” terangnya.

Tenaga kontrak tersebut akan menerima gaji UMK Kota Malang. Yakni, sebesar Rp 2.940.000.

“Kemarin saya tanya, pada saat proses wawancara perekrutan. Total pendapatan sebulan para jukir, estimasinya sekitar Rp 1,5 juta,” tuturnya.

Perbedaannya, jukir manual bisa bawa pulang uang setiap hari. Sedangkan, jukir e-parking akan menerima honor 1 bulan sekali.

Handi mengungkapkan para jukir akan mendapat pelatihan terlebih dahulu. Setelah pelatihan selesai, mereka akan bertugas.

“Ada yang dari umum dan jukir. Sore ini kami kumpulkan di kantor Dishub Kota Malang. Lalu, besok akan ada pelatihan” terangnya.

Mereka bakal mendapatkan pelatihan dasar. Yakni, seputar pengenalan tugas mereka di Dishub. Termasuk tentang pemerintahan.

“Jadi sebelum mereka kami lepas, kami didik mereka. Kurang lebih selama satu minggu,” katanya.

Untuk menjadi tenaga kontrak, ada satu kriteria. Yakni batas maksimal usia adalah 50 tahun.

“Kemarin sudah kami koordinasikan dengan inspektorat dan BKD. Kami batasi usia maksimal 50 tahun,” tutupnya.(fat/yds)

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: E-Parking Beroperasi Sebulan, Pendapatan Kota Malang Naik 6 Kali Lipat

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih