Pemerintahan
Kawat Seling Nyaris Putus, Jembatan Cemplong Ditutup

KABARMALANG.COM – Jembatan gantung Cemplong Polehan-Jodipan tutup sejak Selasa (29/12). Sebab, ada kawat seling penopang jembatan yang nyaris putus.
Lurah Polehan, Muhammad Ali Nuryadi membenarkan. Jembatan tutup untuk kendaraan bermotor. Tetapi, bisa dilewati pejalan kaki.
“Kami mengetahui ada kawat seling yang nyaris putus. Sehingga, langsung menghubungi lurah Jodipan untuk menutup jembatan,” ujar Ali kepada Kabarmalang.com, di Polehan, Kamis (31/12).
Ali langsung mengirimkan surat laporan ke DPUPRPKP. Surat juga tembus ke Camat Kedungkandang dan BPBD.
“DPUPRPKP sudah sidak. Untuk sementara jembatan tutup sampai ada perbaikan,” terangnya.
Dia harus menutup jembatan agar tidak jatuh korban jiwa. Karena, jembatan tersebut menjadi jalur alternatif kemacetan Muharto.
Sehingga, masyarakat dan pengendara sering lewat situ. Ali menduga kawat seling nyaris putus karena cuaca. Selain itu, kawat sudah cukup berumur.
“Karena hujan dan panas. Apalagi hujan deras dalam beberapa hari ini. Sehingga, membuat kawatnya semakin berkarat,” jelasnya.
Kejadian seperti ini sebelumnya belum pernah terjadi. Selanjutnya, dia menyarankan agar kawat seling tersebut segera ganti.
“Saya mengusulkan diganti. DPUPRPKP yang secara teknis lebih mengerti. Kami bagian yang melaporkan saja,” tandasnya.(fat/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi4 minggu yang laluHari Ini Batas Akhir! Cek Jadwal Pencairan THR Natal 2025 untuk Karyawan Swasta dan ASN
Serba Serbi3 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa3 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluSegera Cairkan! Jadwal dan Batas Akhir Insentif Guru Non-ASN Kemenag 2025
Serba Serbi3 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat
Olahraga4 minggu yang laluKlasemen Medali SEA Games 2025 Hari Ini: Indonesia Kokoh di Peringkat Kedua!
Peristiwa3 minggu yang laluNiat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Bacaannya






























