Hukrim
DPO Pengedar Pil Koplo Lawang Diberangus

KABARMALANG.COM – DPO pengedar pil koplo dibekuk Polsek Lawang. Tersangka bernama Muklis Afandi alias Mukik, 23. Dia warga Dusun Krajan, Srigading Lawang.
Tersangka dibekuk Polsek Lawang Selasa (15/12) dini hari. Mukik diamankan dengan sejumlah barang bukti pil koplo.
“Dia DPO pengedar pil koplo. Tersangka ini menjual kepada pengedar yang kami tangkap sebelumnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Lawang, Iptu Hari Eko Utomo SAP MH kepada Kabarmalang.com, Selasa malam (15/12).
Eko menuturkan, DPO pengedar pil koplo ini sudah lama diincar. Informasi soal keberadaannya pun diburu.
Akhirnya, Selasa dini hari (15/12), posisi Mukik terlacak. Dia berada di kawasan tinggalnya di Dusun Krajan Srigading.
Polisi langsung melakukan pengintaian. Lokasi DPO pengedar pil koplo itu pun terkunci.
“Kami lakukan penggerebekan terhadap tersangka. Saat kami geledah, ditemukan sejumlah pil LL,” ujar mantan KBO Satreskrim Polres Malang itu.
Sebanyak 20 butir pil dobel L ditemukan di tasnya. Pil LL itu disimpan dalam plastik. Bungkusan itu diselipkan dalam bekas bungkus rokok.
Setelah menemukan bukti awal, penggeledahan lanjutan dilakukan. Mukik digelandang ke rumahnya.
“Kami temukan 1047 butir di rumahnya. Ditemukan juga, 878 butir dobel L. Disembunyikan di lemari kamar tidur,” sambung perwira polisi 45 tahun ini.
Usai penggeledahan, Mukik langsung digiring ke Mapolsek Lawang. Dalam pemeriksaan, Mukik mengakui menjual dobel L.
Sampai sekarang, Mukik masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Eko bertekad membongkar jaringan narkotika Lawang sampai ke akarnya.
“Tersangka dijerat dengan UU Kesehatan. Ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara,” tambah Eko.
Menurut polisi berkacamata ini, Mukik adalah jaringan tersangka lain. Yakni, pengedar dobel L bernama Badauroji alias Cowek, 32.
Baca juga : Pengedar Koplo Dibekuk Terancam 15 Tahun
Cowek warga Dusun Krajan, Desa Sidoluhur Lawang. Dia sudah dibekuk 19 November lalu.
Cowek ditangkap di Dusun Krajan Srigading. Buruh tani ini diamankan sekitar jam 20.30 WIB.
Saat penggeledahan, polisi menemukan ratusan pil dobel L. Akhirnya, Cowek dan Mukik bertemu lagi.
Tapi, pertemuan mereka kali ini di dalam penjara. Keduanya pun harus mempertanggungjawabkan kejahatannya di mata hukum.(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Hukrim3 minggu yang laluKecelakaan Maut di Kromengan Malang Pengemudi Pikap Jadi Tersangka Diduga Alami Microsleep































