Pemerintahan
DPRD Sahkan Ranperda Minol dan Perumda Tunas

KABARMALANG.COM – DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna persetujuan dua Ranperda. Pertama, Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol). Kedua, Ranperda Perumda Tugu Aneka Usaha (Tunas).
Dua Ranperda itu disahkan di Gedung DPRD Kota Malang.
“Akhirnya setelah melalui proses yang cukup panjang sejak 2019 yang sempat tertunda karena pandemi Covid-19 akhirnya bisa kita selesaikan,” ujar Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, Kamis (10/12).
Ada satu tahapan lagi untuk meloloskan dua ranperda tersebut. Yakni pengesahan dari Pemprov Jatim.
“Mekanismenya mulai dari pendaftaran nomor registrasi ke Pemprov Jatim. Hingga, diperkuat lagi Peraturan Wali Kota Malang,” jelasnya.
Made mengatakan dua Ranperda itu bakal berperan penting. Dua perda diharap menggenjot Pendapatan Asli Daerah.
“Khususnya untuk Ranperda Perumda Tunas. Nantinya bisa mengembangkan dan memperkuat UMKM Kota Malang,” terangnya.
Dia berharap Perumda Tunas bisa mengayomi UMKM Kota Malang. Terutama pada masa pemulihan paska pandemi Covid-19 ini.
Wawali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko pun sepakat.
“Perda Perumda Tunas diharapkan bisa memberikan ruang bagi UMKM. Supaya, membantu usaha agar lebih optimal dan terkendali,” tutupnya.
Sementara, Perda Minol diharap memperjelas izin dan peredaran minol.(fat/yds)
Peristiwa20 jam agoPolres Malang Gandeng Komunitas Ojol Jadi Mitra Operasi Patuh Semeru 2026
Peristiwa18 jam agoPolres Malang Kembalikan Barang Bukti Hasil Operasi Sikat Semeru 2026 Kepada Korban
Peristiwa15 jam agoPolres Malang Tangkap Pemburu Satwa Dilindungi Landak Jawa di Sumbermanjing Wetan
Pemerintahan14 jam agoWali Kota Malang Wahyu Hidayat Dorong Terwujudnya Pesantren Ramah Santri
Olahraga9 jam agoBorneo FC Merangsek Naik Peringkat Klasemen Pekan ke 7 Super League 2026
Serba Serbi22 jam agoIndeks Harga Saham Gabungan IHSG Ditutup Melemah Tajam ke Level 5.266























