Pilbup 2020
Jelang Masa Tenang, APK Angkot Disorot
KABARMALANG.COM – Bawaslu Kabupaten Malang segera menurunkan alat peraga kampanye (APK). Sebab, masa kampanye Pilkada berakhir 5 Desember 2020.
Semua APK dipastikan akan diturunkan. Baik APK berupa banner, baliho, maupun stiker.
Hanya saja, Bawaslu kesulitan menurunkan APK di angkutan umum.
“Kalau APK yang dijalanan bisa kami atur. Tapi yang menjadi kendala adalah APK di angkutan umum,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi di kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Kamis (3/12).
Menurut Wahyudi, pemasangan APK di angkot belum ada peraturannya. Angkot dibebaskan memasang apapun di jendela ataupun badan kendaraan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Malang. Memang tidak ada aturan pelarangan APK di angkot,” ujarnya.
“Namun masa tenang dan keadilan setiap paslon perlu dijunjung. Kami upayakan menurunkan APK di angkutan umum,” tuturnya.
Wahyudi mengaku akan mengundang koordinator angkot. Mereka akan diminta menginstruksi pencopotan APK.
Stiker berbau kampanye Pilbup Malang diharap steril dari angkot. Wahyudi merencanakan pertemuan dengan koordinator angkot besok (4/12).
“Pokoknya sebelum masa tenang, kami undang koordinator angkutan umum. Supaya menurunkan APK,” katanya.
“Kalau koordinator kan mungkin bisa mengkoordinir kawan-kawannya. Tentu saja nanti didampingi Dishub Kabupaten Malang,” tutupnya.(im/yds)
-
Edukasi2 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi2 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi2 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Edukasi2 tahun yang lalu
Komisi X Minta UT Perbaiki Kualitas Server