Connect with us

Pilbup 2020

Jelang Masa Tenang, APK Angkot Disorot

Diterbitkan

,

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi. (Foto: Imron Haqiqi).

 

KABARMALANG.COM – Bawaslu Kabupaten Malang segera menurunkan alat peraga kampanye (APK). Sebab, masa kampanye Pilkada berakhir 5 Desember 2020.

Semua APK dipastikan akan diturunkan. Baik APK berupa banner, baliho, maupun stiker.

Hanya saja, Bawaslu kesulitan menurunkan APK di angkutan umum.

“Kalau APK yang dijalanan bisa kami atur. Tapi yang menjadi kendala adalah APK di angkutan umum,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi di kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Kamis (3/12).

Menurut Wahyudi, pemasangan APK di angkot belum ada peraturannya. Angkot dibebaskan memasang apapun di jendela ataupun badan kendaraan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Malang. Memang tidak ada aturan pelarangan APK di angkot,” ujarnya.

“Namun masa tenang dan keadilan setiap paslon perlu dijunjung. Kami upayakan menurunkan APK di angkutan umum,” tuturnya.

Wahyudi mengaku akan mengundang koordinator angkot. Mereka akan diminta menginstruksi pencopotan APK.

Stiker berbau kampanye Pilbup Malang diharap steril dari angkot. Wahyudi merencanakan pertemuan dengan koordinator angkot besok (4/12).

“Pokoknya sebelum masa tenang, kami undang koordinator angkutan umum. Supaya menurunkan APK,” katanya.

“Kalau koordinator kan mungkin bisa mengkoordinir kawan-kawannya. Tentu saja nanti didampingi Dishub Kabupaten Malang,” tutupnya.(im/yds)

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com