Pemerintahan
Dorong Revisi Pasal, BPKH-DPR Gelar FGD

KABARMALANG.COM – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong revisi regulasinya. Yaitu, UU nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji.
Revisi diharap merestui BPKH mengelola nilai manfaat dana umat. Supaya, BPKH bisa melakukan investasi langsung. Serta, tidak lagi dianggap ‘tidur’ oleh DPR-RI.
Pasal yang diharap direvisi adalah pasal penggunaan nilai manfaat. Selama ini penggunaan nilai manfaat sangat dibatasi.
“Satu, untuk subsidi jamaah haji. Dua, untuk dana kemaslahatan umat. Tiga, virtual account,” ujar Beny Witjaksono, Anggota Dewan Eksekutif BPKH kepada wartawan, di Rayz UMM Hotel Malang, Sabtu (21/11).
Selama ini, BPKH dianggap ‘tidur’ karena main aman. Nilai manfaat dari dana umat, dikelola instrumen keuangan perbankan.
Dengan mengandalkan suku bunga acuan, dana umat berkembang. Tapi, BPKH tak bisa berbuat lebih dari ini.
Revisi pasal diharapkan memberi kewenangan baru untuk BPKH. Yaitu menyisihkan nilai manfaat sebagai modal investasi.
“Pemerintah tidak perlu suplai dana lagi. Cukup sisihkan dari nilai manfaat. Dari situ bisa jadi modal investasi,” ujar Beny.
Contohnya, nilai manfaat dana umat 2020, Rp 7,2 triliun. Dengan wacana pasal baru, bisa disisihkan 5-10 persen.
“Itu kan berarti Rp 350 miliar-Rp 700 miliar. Bisa dikelola sebagai modal investasi. Tanpa revisi, kami akan ada temuan BPK. Lewat revisi UU, ini bisa diluruskan,” tandasnya.
Komisi 8 DPR-RI Bentuk Panja Bahas Revisi
Anggota DPR-RI Andreas Eddy Susetyo mengamini BPKH. Saat ini, Komisi 8 DPR-RI sedang membahas revisi tersebut.
Andreas dan BPKH juga menggelar FGD di Malang. Hasil FGD akan dibawa ke Senayan sebagai pertimbangan.
Peserta FGD adalah perwakilan dan representasi umat. Seperti ulama, kepala kementerian agama setempat dan tokoh agama.
“Selama ini investasi BPKH adalah instrumen keuangan perbankan. Kami mendorong investasi langsung. Tapi ada keterbatasan UU. Termasuk, persoalan penilaian profil risiko,” ujar Andreas.

Andreas Eddy Susetyo, anggota DPR-RI
Sehingga, pembahasan di Senayan pun dilakukan. FGD di Malang, untuk mendengar suara umat.
“Komisi 8 sedang bikin panja optimalisasi dana haji. Karena, DPR-RI tidak ingin BPKH tidur. Kalau cuma naruh duit di bank, ngapain ada BPKH,” tambahnya.
Karena itulah, penyempurnaan pasal UU 34 2014 diperlukan. Panja DPR juga mempertimbangkan berbagai solusi teknis revisi pasal.
Misalnya, DPR-RI menyarankan beberapa jenis investasi BPKH. Ini sebagai langkah jangka pendek dan solusi awal.
Begitu revisi digedok, BPKH bisa langsung tancap gas.
“Potensi ekonomi syariah yang perlu didorong. Misalnya, investasi pada produk makanan syariah. Kosmetik dan wisata syariah juga dipertimbangkan,” tuturnya.(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang































