Pemerintahan
Dorong Revisi Pasal, BPKH-DPR Gelar FGD

KABARMALANG.COM – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong revisi regulasinya. Yaitu, UU nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji.
Revisi diharap merestui BPKH mengelola nilai manfaat dana umat. Supaya, BPKH bisa melakukan investasi langsung. Serta, tidak lagi dianggap ‘tidur’ oleh DPR-RI.
Pasal yang diharap direvisi adalah pasal penggunaan nilai manfaat. Selama ini penggunaan nilai manfaat sangat dibatasi.
“Satu, untuk subsidi jamaah haji. Dua, untuk dana kemaslahatan umat. Tiga, virtual account,” ujar Beny Witjaksono, Anggota Dewan Eksekutif BPKH kepada wartawan, di Rayz UMM Hotel Malang, Sabtu (21/11).
Selama ini, BPKH dianggap ‘tidur’ karena main aman. Nilai manfaat dari dana umat, dikelola instrumen keuangan perbankan.
Dengan mengandalkan suku bunga acuan, dana umat berkembang. Tapi, BPKH tak bisa berbuat lebih dari ini.
Revisi pasal diharapkan memberi kewenangan baru untuk BPKH. Yaitu menyisihkan nilai manfaat sebagai modal investasi.
“Pemerintah tidak perlu suplai dana lagi. Cukup sisihkan dari nilai manfaat. Dari situ bisa jadi modal investasi,” ujar Beny.
Contohnya, nilai manfaat dana umat 2020, Rp 7,2 triliun. Dengan wacana pasal baru, bisa disisihkan 5-10 persen.
“Itu kan berarti Rp 350 miliar-Rp 700 miliar. Bisa dikelola sebagai modal investasi. Tanpa revisi, kami akan ada temuan BPK. Lewat revisi UU, ini bisa diluruskan,” tandasnya.
Komisi 8 DPR-RI Bentuk Panja Bahas Revisi
Anggota DPR-RI Andreas Eddy Susetyo mengamini BPKH. Saat ini, Komisi 8 DPR-RI sedang membahas revisi tersebut.
Andreas dan BPKH juga menggelar FGD di Malang. Hasil FGD akan dibawa ke Senayan sebagai pertimbangan.
Peserta FGD adalah perwakilan dan representasi umat. Seperti ulama, kepala kementerian agama setempat dan tokoh agama.
“Selama ini investasi BPKH adalah instrumen keuangan perbankan. Kami mendorong investasi langsung. Tapi ada keterbatasan UU. Termasuk, persoalan penilaian profil risiko,” ujar Andreas.

Andreas Eddy Susetyo, anggota DPR-RI
Sehingga, pembahasan di Senayan pun dilakukan. FGD di Malang, untuk mendengar suara umat.
“Komisi 8 sedang bikin panja optimalisasi dana haji. Karena, DPR-RI tidak ingin BPKH tidur. Kalau cuma naruh duit di bank, ngapain ada BPKH,” tambahnya.
Karena itulah, penyempurnaan pasal UU 34 2014 diperlukan. Panja DPR juga mempertimbangkan berbagai solusi teknis revisi pasal.
Misalnya, DPR-RI menyarankan beberapa jenis investasi BPKH. Ini sebagai langkah jangka pendek dan solusi awal.
Begitu revisi digedok, BPKH bisa langsung tancap gas.
“Potensi ekonomi syariah yang perlu didorong. Misalnya, investasi pada produk makanan syariah. Kosmetik dan wisata syariah juga dipertimbangkan,” tuturnya.(carep-04/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































