Connect with us

Hukrim

Dana Desa Sumber Kradenan ‘Dislentem’ 300 Juta

Published

on

Dana Desa Sumber Kradenan 'Dislentem' 300 Juta
Kepala Desa Sumber Kradenan, Pakis, Ahmad Zaini saat digelandang oleh Kejari Kepanjen. (Foto: Imron Haqiqi).

 

KABARMALANG.COM – Dana Desa Sumber Kradenan, Pakis, raib Rp 300 juta. Kadesnya, Ahmad Zaini yang diduga ‘nyelentem’ uang itu.

Akibatnya, Kades Sumber Kradenan itu dicokok Kejari Kabupaten Malang. Dia pun digelandang ke Kejari Kepanjen, Rabu (11/11).

Di situ, Kades Sumber Kradenan diperiksa. Dia diperiksa sejak pagi sampai siang.

Sang Kades baru keluar dari Kejari Kepanjen sore. Dia langsung dimasukkan mobil tahanan Kejari, 15.10 WIB.

Dia pun tak memberi keterangan apapun. Kades Sumber Kradenan langsung kabur masuk ke mobil tahanan.

Dia dikembalikan ke LP Lowokwaru sebabai tahanan titipan. Dana Desa sejumlah Rp 300 juta diduga dikorupsi.

Korupsi Kades Sumber Kradenan terendus. Ada proyek yang tidak dikerjakan tahun 2019.

Yaitu, pengerjaan bangunan fisik seperti gapura desa. Serta, pembangunan jalan rabat beton.

“Ahmad Zaini kita tetapkan sebagai tersangka. Langsung kita tahan mulai hari ini. Penahanan kita lakukan sampai 20 hari kedepan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kepanjen, Agus Hariyono.

“Total anggaran yang ‘dislentem’ tersangka sebesar Rp 300 juta. Uang itu seharusnya untuk fisik gapura desa. Lalu jalan rabat beton,” beber Agus.

Penahanan Kades Sumber Kradenan sudah sesuai prosedur. Jaksa dilengkapi sejumlah alat bukti dan saksi-saksi.

“Tersangka mengakui Rp 300 juta dipakai kepentingan pribadi. Dana Desa tidak digunakan untuk fisik pembangunan desa,” tuturnya.

“Sudah sesuai keterangan saksi-saksi. Keterangan inspektorat dan saksi ahli. Hari ini langsung kita tetapkan tersangka dan ditahan,” tegas Agus.

Menurut Agus, ada 11 saksi yang didatangkan Kejari Kepanjen. Sampai penahanan ini, Kades Sumber Kradenan masih dijabat Zaini.

Kejaksaan segera melakukan penahanan. Supaya, tak ada barang bukti yang dihilangkan. Serta, tak ada upaya mempengaruhi para saksi.

“Ini untuk memudahkan proses pemeriksaan. Sehingga langsung kita tahan,” tuturnya.

Tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Ancaman penjara minimal 4 tahun penjara.

“Maksimal 20 tahun penjara. Bisa dihukum mati bilamana dalam keadaan darurat atau tertentu,” tutupnya.(im/yds)

Advertisement

Terpopuler