Hukrim
Dana Desa Sumber Kradenan ‘Dislentem’ 300 Juta

KABARMALANG.COM – Dana Desa Sumber Kradenan, Pakis, raib Rp 300 juta. Kadesnya, Ahmad Zaini yang diduga ‘nyelentem’ uang itu.
Akibatnya, Kades Sumber Kradenan itu dicokok Kejari Kabupaten Malang. Dia pun digelandang ke Kejari Kepanjen, Rabu (11/11).
Di situ, Kades Sumber Kradenan diperiksa. Dia diperiksa sejak pagi sampai siang.
Sang Kades baru keluar dari Kejari Kepanjen sore. Dia langsung dimasukkan mobil tahanan Kejari, 15.10 WIB.
Dia pun tak memberi keterangan apapun. Kades Sumber Kradenan langsung kabur masuk ke mobil tahanan.
Dia dikembalikan ke LP Lowokwaru sebabai tahanan titipan. Dana Desa sejumlah Rp 300 juta diduga dikorupsi.
Korupsi Kades Sumber Kradenan terendus. Ada proyek yang tidak dikerjakan tahun 2019.
Yaitu, pengerjaan bangunan fisik seperti gapura desa. Serta, pembangunan jalan rabat beton.
“Ahmad Zaini kita tetapkan sebagai tersangka. Langsung kita tahan mulai hari ini. Penahanan kita lakukan sampai 20 hari kedepan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kepanjen, Agus Hariyono.
“Total anggaran yang ‘dislentem’ tersangka sebesar Rp 300 juta. Uang itu seharusnya untuk fisik gapura desa. Lalu jalan rabat beton,” beber Agus.
Penahanan Kades Sumber Kradenan sudah sesuai prosedur. Jaksa dilengkapi sejumlah alat bukti dan saksi-saksi.
“Tersangka mengakui Rp 300 juta dipakai kepentingan pribadi. Dana Desa tidak digunakan untuk fisik pembangunan desa,” tuturnya.
“Sudah sesuai keterangan saksi-saksi. Keterangan inspektorat dan saksi ahli. Hari ini langsung kita tetapkan tersangka dan ditahan,” tegas Agus.
Menurut Agus, ada 11 saksi yang didatangkan Kejari Kepanjen. Sampai penahanan ini, Kades Sumber Kradenan masih dijabat Zaini.
Kejaksaan segera melakukan penahanan. Supaya, tak ada barang bukti yang dihilangkan. Serta, tak ada upaya mempengaruhi para saksi.
“Ini untuk memudahkan proses pemeriksaan. Sehingga langsung kita tahan,” tuturnya.
Tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Ancaman penjara minimal 4 tahun penjara.
“Maksimal 20 tahun penjara. Bisa dihukum mati bilamana dalam keadaan darurat atau tertentu,” tutupnya.(im/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang































