Connect with us

Pilbup 2020

Banner Paslon Malang Jejeg Dirusak Oknum

Diterbitkan

,

Banner Malang Jejeg yang dirusak. (Foto : Istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Puluhan banner paslon independen dirusak orang tidak dikenal. Banner paslon nomor urut 3 itu dirobek.

Itu terjadi di Turen. Lalu, banner di Poncokusumo dan Ngajum hilang. Banner besar di Dau milik paslon Malang Jejeg, diketahui dibakar.

“Bahkan ada yang semalam baru dipasang Banner besoknya sudah hilang,” kata Ketua Departemen Kampanye Tim Kerja Malang Jejeg Dodi Hariyanto, Rabu (4/11).

Dia mengaku banyak menerima laporan perusakan banner. Baik LO desa dan LO Kecamatan.

“Banner kami di Kedungparingan juga dirusak,” ungkapnya.

Tim Kerja Malang Jejeg melapor ke Bawaslu Kabupaten Malang. Agar pelaku penindakan bisa segera ditindak sesuai aturan hukum.

“Marilah kita berkampanye secara fair dan sehat. Tanpa merusak APK paslon lain,” pungkasnya.

Ketua Departemen Legalisir Tim Kerja Malang Jejeg, Susianto berang. Menurutnya, perusakan banner paslon merupakan tindak pidana pemilu.

Ini diatur Pasal 280 (1) huruf G UU Nomor 7 Tahun 2017. Pelaksana pemilu dan tim kampanye dilarang merusak APK. Termasuk di dalamnya adalah banner.

“Ini adalah tindak pidana pemilu dan ada sanksi disana,” kata Susianto, Rabu (4/11).

Sanksi pidana perusakan APK adalah penjara maksimal 2 tahun. Denda maksimalnya 24 juta. UU Pilkada juga mengatur sanksi perusakan APK

“Sanksi dalam UU Pilkada, penjara 1 bulan,” tandasnya.

Departemen Legal Tim Kerja Malang Jejeg sudah mendata sementara. Lokasi banner rusak tersebar di wilayah Kabupaten Malang.

Antara lain Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Desa Sumber Sekar. Lalu, Desa Dengkol, Desa Kedung Paringan, Desa Banjarejo. Lalu, Karang Anyar Kampung Ngemplak, Poncokusumo.

“Kami melaporkan kasus ini ke Bawaslu. Bawaslu bertugas menjaga APK paslon dari aksi vandalisme,” Imbuhnya. (carep-04/yds)

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com