Connect with us

Pemerintahan

Kampanye Medsos Boleh Asal No Black Campaign

Published

on

20201013 111741 scaled
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika. (Foto : Imron Haqiqi)

KABARMALANG.COM – Bawaslu Kabupaten Malang mempersilakan kampanye melalui sosial media. Setiap paslon Pilbup Malang boleh gerilya di medsos.

Karena, saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Aturan soal itu juga sudah ditelurkan dalam PKPU.

“Kalau iklan kampanye di media massa terbatas sesuai PKPU. Iklan media massa diperbolehkan sejak 22 November. Sampai 14 hari sebelum pencoblosan,” ungkap Komisioner Bagian Divisi Sosialiasi Pendidikan dan Pemilihan dan SDM KPUD Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika saat dikonfirmasi, Jum’at (30/10).

Bawaslu Kabupaten Malang siap mengawasi kampanye medsos. Bawaslu Kabupaten Malang akan mengawasi gerakan paslon di internet.

“Ya, setiap anggota Bawaslu wajib mengawasi. Mulai tingkat tertinggi, Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa. Harus melakukan pengawasan baik online maupun offline,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva.

Kampanye melalui sosial media tidak dilarang. Asalkan, no black campaign.

Jika terindikasi begini, maka Bawaslu akan menyelidiki lebih dalam.

“Salah satu pelanggaran pidana yaitu menjelek-jelekan paslon lain. Black campaign,” tutupnya.(im/yds)

Advertisement

Terpopuler