Connect with us

Hukrim

Gus Nur Ditangkap Polisi di Rumah Pakis Malang

Diterbitkan

,

Gus Nur Ditangkap Polisi di Rumah Pakis Malang
Gus Nur, kiai domisili Sekarpuro, Pakis, ditangkap Bareskrim Polri. (Foto : Instagram Gus Nur Official)

 

KABARMALANG.COM – Gus Nur, ditangkap Bareskrim Polri. Dia diamankan di rumahnya, Jalan Cucak Rawun, Sekarpuro Pakis.

Penangkapan terjadi jam 02.00 WIB, Sabtu (24/10). Dia ditangkap karena diduga melanggar UU ITE. Yakni, menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.

Barang bukti Polisi adalah channel YouTube Munjiat Channel. Tepatnya, konten yang tayang 16 Oktober 2020.

Kronologi penangkapan oleh polisi, digambarkan video di YouTube. Channel Bung Lubis 212 mengunggahnya, Sabtu pagi (24/10).

Video itu berdurasi 19 menit 52 detik. Judulnya, Gus Nur Dijemput Bareskrim Polri Tengah Malam. Kok Tenga Malem??? Ada Apa???

Video menggambarkan penangkapan pria bernama asli Suri Nur Rahardja. Tampak sekelompok orang yang disinyalir anggota polisi.

Terlihat, polisi berpakaian preman seperti menggeledah barang dalam ruangan. Termasuk, membuka laptop di sebuah meja kerja.

Setelah itu, terlihat polisi menunjuk isi meja kerja. Ditunjukkanlah oleh terlapor ruang kantor dan isinya.

Di dinding situ, terlihat tulisan GN Office. Video lalu berganti dengan masuknya Gus Nur ke mobil.

Polisi tidak langsung meninggalkan lokasi. Mereka meminta surat dari keluarga di situ.

Seorang pemuda dan wanita tampak bergantian mengisi form. Tidak jelas apa form itu.

Apakah itu tanda tangan berita acara penangkapan, belum diketahui.

Tangkapan layar proses penangkapan Gus Nur di rumahnya di Pakis. (Foto : istimewa)

 

Polisi Akui Penangkapan

Sementara itu, polisi membenarkan tentang penangkapan ini. “Benar,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, dilansir detik.com, Sabtu (24/10).

Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi juga mengamini. Menurut Slamet, penangkapan dilakukan jam 00.00.

“Waktu penangkapan Sabtu, 24 Oktober 2020. Pukul 00.00 WIB,” tambahnya.

Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan PCNU Cirebon, Aziz Hakim. Dia dilaporkan Aziz ke polisi.

Laporan polisi, dibuat Rabu (21/10). Nomor laporannya, LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.

Polisi, menindaklanjuti laporan ini. Pemilik channel Munjiat YouTube itu diproses.

Sabtu dini hari, dia ditangkap. Dia diduga menghina dan ujaran kebencian lewat media elektronik.

Kabarnya, dia sudah diamankan di markas Bareskrim.

Aziz menyebut Gus Nur tidak sekali melontarkan ujaran kebencian. “Tidak hanya sekarang ini saja. Sebelumnya juga sering ujaran kebencian kepada NU,” tambahnya.(carep-04/yds)

 

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com