Peristiwa
Jurnalis Dikriminalisasi, Pewarta Malang Gelar Aksi

KABARMALANG.COM – Jurnalis Malang Raya (JMR) Anti Kekerasan menggelar aksi, Senin (19/10). Para awak media aksi damai menolak kriminalisasi oleh aparat. Aksi dihelat di kawasan Tugu Malang.
Aksi ini buntut jurnalis yang jadi korban salah sasaran. Saat meliput demonstrasi UU OmnibusĀ Law jilid 1, Kamis (8/10) lalu.
Dalam rilis, tercatat 15 wartawan mengalami kekerasan fisik. Serta, kekerasan verbal yang dilakukan personel kepolisian.
Kekerasan berupa pemukulan. Perampasan alat kerja. Serta, penghapusan paksa karya jurnalistik (foto dan video). Juga, intimidasi secara verbal.
JMR Anti Kekerasan terdiri dari empat organisasi wartawan. Yaitu, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya. Lalu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Malang Raya.
Aksi ini berjalan damai. Beberapa wartawan memegang poster penolakan. Contoh isinya, Tolak Kekerasan Terhadap Jurnalis. Lawan Premanisme Terhadap Jurnalis. Tolak Kriminaliasi Wartawan.
Tampak juga beberapa patung manekin yang dibuat menyerupai wartawan. Manekin berjejer bersama wartawan yang menolak kriminalisasi.
“Untuk teman-teman pengamanan di Malang, kami sudah saling kenal. Selama ini kerjasama baik. Tapi, saat demo dulu, pengamanan tidak hanya polisi Malang. Ada polisi dari daerah lain,” kata Ketua PWI Malang, Ariful Huda kepada Kabarmalang.com, Senin sore (19/10).
Menurut Arif, kriminalisasi seperti ini tak boleh terjadi lagi. Setiap wartawan, telah memiliki kode etiknya. Begitu juga, kepolisian memiliki SOP.
“Selama ini, sudah kerjasama dengan baik. Sama-sama bekerja untuk masyarakat. Kami harap tidak terulang lagi,” tutupnya.
Pernyataan Sikap JMR Anti Kekerasan
Berikut ini adalah butir-butir pernyataan sikap Solidaritas Jurnalis Malang Raya Anti Kekerasan:
Polresta Malang Kota wajib mengusut kasus kekerasan terhadap wartawan saat peliputan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja.
Serta memberi pemahaman kepada setiap personelĀ untuk mematuhi UU Pers agar peristiwa serupa tak terus berulang.
Mengimbau perusahahan media bertangungjawab penuh terhadap jurnalisnya, membekali jurnalisnya dengan identitas kartu pers.
Perusahaan pers mendampingi pewarta yang menjadi korban kekerasan sesuai Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan yang dikeluarkan Dewan Pers.
Mengimbau pada para wartawan yang mengalami kekerasan verbal dan non verbal berani melaporkan kasusnya.
Mengingatkan pewarta untuk mematuhi kode etik dan UU Pers dalam menjalankan kerja jurnalistik.(fat/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi3 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang































