Peristiwa
Jurnalis Dikriminalisasi, Pewarta Malang Gelar Aksi

KABARMALANG.COM – Jurnalis Malang Raya (JMR) Anti Kekerasan menggelar aksi, Senin (19/10). Para awak media aksi damai menolak kriminalisasi oleh aparat. Aksi dihelat di kawasan Tugu Malang.
Aksi ini buntut jurnalis yang jadi korban salah sasaran. Saat meliput demonstrasi UU Omnibus Law jilid 1, Kamis (8/10) lalu.
Dalam rilis, tercatat 15 wartawan mengalami kekerasan fisik. Serta, kekerasan verbal yang dilakukan personel kepolisian.
Kekerasan berupa pemukulan. Perampasan alat kerja. Serta, penghapusan paksa karya jurnalistik (foto dan video). Juga, intimidasi secara verbal.
JMR Anti Kekerasan terdiri dari empat organisasi wartawan. Yaitu, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya. Lalu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Malang Raya.
Aksi ini berjalan damai. Beberapa wartawan memegang poster penolakan. Contoh isinya, Tolak Kekerasan Terhadap Jurnalis. Lawan Premanisme Terhadap Jurnalis. Tolak Kriminaliasi Wartawan.
Tampak juga beberapa patung manekin yang dibuat menyerupai wartawan. Manekin berjejer bersama wartawan yang menolak kriminalisasi.
“Untuk teman-teman pengamanan di Malang, kami sudah saling kenal. Selama ini kerjasama baik. Tapi, saat demo dulu, pengamanan tidak hanya polisi Malang. Ada polisi dari daerah lain,” kata Ketua PWI Malang, Ariful Huda kepada Kabarmalang.com, Senin sore (19/10).
Menurut Arif, kriminalisasi seperti ini tak boleh terjadi lagi. Setiap wartawan, telah memiliki kode etiknya. Begitu juga, kepolisian memiliki SOP.
“Selama ini, sudah kerjasama dengan baik. Sama-sama bekerja untuk masyarakat. Kami harap tidak terulang lagi,” tutupnya.
Pernyataan Sikap JMR Anti Kekerasan
Berikut ini adalah butir-butir pernyataan sikap Solidaritas Jurnalis Malang Raya Anti Kekerasan:
Polresta Malang Kota wajib mengusut kasus kekerasan terhadap wartawan saat peliputan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja.
Serta memberi pemahaman kepada setiap personel untuk mematuhi UU Pers agar peristiwa serupa tak terus berulang.
Mengimbau perusahahan media bertangungjawab penuh terhadap jurnalisnya, membekali jurnalisnya dengan identitas kartu pers.
Perusahaan pers mendampingi pewarta yang menjadi korban kekerasan sesuai Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan yang dikeluarkan Dewan Pers.
Mengimbau pada para wartawan yang mengalami kekerasan verbal dan non verbal berani melaporkan kasusnya.
Mengingatkan pewarta untuk mematuhi kode etik dan UU Pers dalam menjalankan kerja jurnalistik.(fat/yds)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi4 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi