Connect with us

Pemerintahan

Omnibus Law Tak Terbendung, Pemda Diperintah Bikin Perda

Published

on

Screenshot 2020 10 14 15 46 07 77
Rapat Forpimda Kota Malang secara daring bersama pemerintah pusat, membahas Omnibus Law. (Foto : istimewa)

KABARMALANG.COM– Omnibus Law yang sudah disahkan, makin tak terbendung. Pemerintah daerah seluruh Indonesia, terus dikondisikan pemerintah pusat.

Perda harus dibuat, begitu UU Cipta Kerja diundangkan. Pemkot Malang masih menunggu peraturan pemerintah (PP) Omnibus Law. Dari PP, akan diturunkan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Dari hasil itu nanti kita tindak lanjuti. Dituangkan dalam peraturan-peraturan walikota dan peraturan lainnya. Kita dikasih waktu hanya tiga bulan,” ungkap Walikota Malang, Sutiaji kepada awak media, Rabu (14/10).

Sutiaji sejatinya masih menolak Omnibus Law. Statement-nya tahun 2019 pun masih berlaku.

Ada beberapa alasan yang membuat Sutiaji menolak Omnibus Law

“Contoh UMKM dipermudah. Tapi pasar tidak kita ciptakan. Itu mungkin yang perlu diperjelas,” katanya.

Selanjutnya, ada masalah di aturan ATR dan RTRW. Dua hal itu digabung. Aturan ini berbahaya. Bisa jadi, akan ada hiburan malam bersebelahan dengan masjid.

Ketiga, sambung Sutiaji, Pemkot Malang ingin memberdayakan pasar rakyat. Pemkot Malang sudah punya perda. Yakni, pasar modern tidak boleh berdekatan dengan pasar rakyat. Regulasi itu tidak ada di UU Omnibus law.

Sutiaji masih kukuh menyampaikan hal-hal ini. Kalau UU baru dijalankan, akan bertubrukan dengan peraturan daerah.

“Harusnya aturan-aturan kita yang dilebur. Harus dikasih tahu dulu mestinya. Tapi ini sudah jadi,” tegas Sutiaji.

Ia mengatakan akan melihat implementasi peraturan pemerintahnya. Supaya, Pemkot Malang bisa mengakomodir itu.(fat/yds)

Advertisement

Terpopuler