Connect with us

Hukrim

Polresta Tetapkan Dua Tersangka Baru Demo Ricuh 8 Oktober

Diterbitkan

,

Demontransi menolak UU Cipta Kerja depan DPRD Kota Malang pada Kamis (8/10/2020), berlangsung ricuh

KABARMALANG.COM – Polresta Malang Kota menetapkan dua tersangka baru dari aksi demontrasi ricuh 8 Oktober lalu. Kesemuanya warga Kabupaten Malang. Satu mahasiswa, satu lagi sekuriti.

“Ada penambahan tersangka baru, dua orang. Kesemuanya warga Kabupaten Malang. Satu berstatus mahasiswa dan satunya sekuriti,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, Selasa (13/10).

Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap dua tersangka baru tersebut.

Azi mengaku, penahanan sudah dilakukan sejak kemarin malam. Identitas kedua terungkap dari hasil pengembangan penyidikan dari satu tersangka sebelum.

Meski begitu, Azi menegaskan, tidak ada keterkaitan antara tersangka AN (21), dengan dua tersangka yang baru ditetapkan.

“Penetapan tersangka baru hasil pengembangan. Tidak ada keterkaitan dengan tersangka AN,” tegas Azi.

Menurut Azi, kedua tersangka ini memiliki cukup bukti telah melakukan pengrusakan mobil dinas dan pelemparan gedung DPRD Kota Malang saat unjuk rasa digelar pada Kamis (8/10/2020), lalu.

“Mereka terbukti melakukan pengrusakan kendaraan dinas, pelemparan gedung DPRD, dan mobil Pamwal Satpol PP,” tuturnya.

Azi menambahkan, dari kedua orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka itu. Satu diantaranya ikut diamankan bersama 129 orang saat kericuhan terjadi.

“Satunya ikut diamankan bersama 129, namun yang satunya tidak. Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” pungkas Azi.

Seperti diketahui, polisi menetapkan satu tersangka kericuhan aksi demontrasi menolak UU Cipta Kerja di Kota Malang. Tersangka berinisial AN (21), adalah kuli bangunan asal Wagir, Kabupaten Malang. (rjs/fir)

 

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih