Hukrim
Terpidana PJTKI Ilegal Dibekuk di Malang

KABARMALANG.COM – Intel Kejari Kota Malang menangkap buronan terpidana PJTKI ilegal. Yaitu, pria bernama Hermawan alias Alan, 58.
Meski domisilinya Karanganyar Jateng, Alan lahir di Malang. Terpidana ditangkap Sabtu, (10/10) lalu.
Kejari Kota Malang bekerjasama dengan Kejari Karanganyar menangkap Alan. Sebab, buronan ini melarikan diri dari vonis hukum.
Alan ada di Malang sejak Kamis 8 Oktober 2020.
“Atas informasi itu, kami bersama tim Kejari Karang Anyar menindaklanjuti. Kami mendatangi lokasi tempat tinggal terpidana,” tutur Kajari Kota Malang Andi Darmawangsa melalui Kasi Intel Yusuf Hadiyanto kepada Kabarmalang.com, Senin (12/10).
Kamis, intel Kejari Kota Malang mendatangi tempat tinggal buronan. Yakni, di Perum Puncak Buring Indah E4-1, Kedungkandang.
Tapi, rumah itu kosong. Intel jaksa Kota Malang tidak menyerah begitu saja. Tim intel memantau rumah tinggal buronan selama dua hari.
Sabtu, sekitar pukul 16.00 WIB, buronan itu terpantau pulang. “Tim intelijen Kejari Kota Malang langsung mengamankan dia. Kami tangkap bersama anggota Polresta Makota,” lanjutnya.
Setelah diamankan, buronan dibawa ke kantor Kejari Kota Malang. Sekitar pukul 23.30 WIB, tim Intelijen Kejari Karang Anyar tiba.
Mereka datang dari Jateng untuk menjemput Alan. Dia langsung diboyong ke Karanganyar Jawa Tengah.
Di sana, terpidana harus melaksanakan putusan vonis. Dia akan menghuni LP Kelas IIB Karanganyar. Hukuman penjaranya tersisa 1 tahun kurungan.
Dia ditangkap berdasarkan vonis Mahkamah Agung RI. Yakni, putusan No:758K/Pid.sus/2018 tanggal 26 September 2018.
Alan divonis melanggar UU RI No.39 Tahun 2004. Tentang Orang, Perseorangan Menempatkan WNI Keluar Negeri Tanpa Izin.(carep-04/yds)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi3 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi
Pingback: Suami di Malang Tega Aniaya Istri dan Anak, Kini Jadi Buronan Polisi – Kabar Malang Com