Connect with us

Politik

Nahkoda DPRD Kabupaten Malang Sementara Waktu Pindah ke NasDem

Published

on

IMG 20200923 212301
Penandatangan surat pernyataan kesanggupan Sodikul Amin menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang sementara (Foto: Imron Haqiqi).

 

KABARMALANG.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Malang sejak hari ini, Rabu (23/09/2020) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang.

Hal itu, seiring keputusan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang yang menetapkan Didik Gatot Subroto sebagai salah satu Calon Wakil Bupati Malang berpasangan dengan HM Sanusi sebagai Calon Bupati Malang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang.

Pengunduran diri Didik tersebut sebagaimana aturan yang termuat dalam Undang-Undang (UU) No. 10 tahun 2016 perubahan kedua UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Di Dalam Undang-undang disebutkan bahwa calon pemimpin daerah harus memiliki persyaratan yang menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan.

Lantas, untuk mengisi kekosongan kursi jabatan Ketua DPRD Kabupaten Malang, para anggota legislatif Kabupaten setempat akhirnya memilih Wakil Ketua DPRD dari fraksi NasDem, Sodikul Amin untuk memimpin sementara (Plt, red) sebelum adanya proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Dalam sambutannya, Bupati Malang HM Sanusi menyampaikan apresiasi atas kinerja Didik Gatot Subroto yang selama ini telah bekerja keras untuk selalu mengawal program-pogram Kabupaten Malang.

“Tapi karena pihaknya mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Malang maka harus mengundurkan diri, sesuai dengan peraturan KPU nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPRD,” tegasnya.

Untuk diketahui, majunya Pilkada Kabupaten Malang 2020 sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Malang mendampingi Calon Bupati (Cabup) HM Sanusi itu diusung oleh enam partai, yakni PDI Perjuangan, PPP, NasDem, Demokrat, Gerindra, dan Golkar.

Selain HM Sanusi dan Didik Gatot Subroto, ada dua calon lagi yang akan juga turut berkompetisi dalam Pilkada Kabupaten Malang tersebut, yakni Latifah Shohib dan Didik Budi Muljono yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Hanura, dan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang jalur perseorangan, Heri Cahyono dan Gunadi Handoko.

Besok, Kamis (23/09/2020) ketiga calon tersebut akan mengambil nomor urut ke KPU Kabupaten Malang. (haq/fir)

Advertisement

Terpopuler