Pemerintahan
Hari Ini, Sampai Minggu KPU Verfak Ulang Berkas Malang Jejeg

KABARMALANG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang akan kembali melakukan verifikasi faktual (verfak) ulang berkas dukungan Malang Jejeg pada Jumat (11/09/2020). Itu dilakukan usai pihaknya dinyatakan telah melakukan keteledoran oleh Bawaslu Kabupaten Malang dalam melakukan verifikasi faktual perbaikan Malang Jejeg pada Selasa (08/09/2020) lalu.
Verfak ulang itu sendiri akan dilakukan selama tiga hari ke depan dan harus selesai pada Minggu (13/09/2020) mendatang. Kemudian setelah verfak tersebut usai, pleno rekapitulasi tingkat kecamatan akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang pada Senin (14/09/2020). Yang kemudian akan dilanjutkan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten pada Selasa (15/09/2020).
Komisioner KPU Bagian Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPUD Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan petugas yang akan melakukan verfak adalah panitia pemungutan suara (PPS) di setiap wilayah, dan akan dilakukan dengan sistem sensus alias petugas KPU yang mendatangi ke masing-masing rumah pendukung Malang Jejeg.
“Selain PPS, juga akan ditambah petugas peneliti sesuai kebutuhan di tiap wilayah. Dan sesuai hasil koordinasi bersama LO bapaslon perseorangan dan Bawaslu, metode verfak ulang adalah menggunakan sensus. Yakni, petugas kami yang mendatangi ke rumah pendukung,” terangnya
Sedangkan jumlah berkas dukungan Malang Jejeg yang harus di verfak ulang selama 3 hari teraebut total sebanyak 40.321 berkas dukungan. Lantas, jika dalam pleno rekapitulasi berkas dukungan itu dinyatakan memenuhi jumlah minimal sebagai persyaratan mendaftar bapaslon bupati dan wakil bupati, maka KPU harus menjalankan amar putusan musyawarah pleno terbuka pada Selasa (08/09/2020) lalu.
“Kita tunggu saja tanggal 15 September nanti, akan diketahui apakah syarat minimal dukungan memenuhi syarat atau tidak untuk mendaftarkan sebagai pasangan calon,” tukasnya.
Sebagai informasi, ada 7 putusan yang disampaikan majelis hakim Bawaslu Kabupaten Malang dalam musyawarah terbuka sengketa antara Malang Jejeg dan KPU Kabupaten Malang pada Selasa (08/09/2020) lalu.
Salah satunya adalah KPU harus menerima pendaftaran bapaslon pemilihan bupati dan wakil bupati Malang, apabila hasil verfak dukungan perbaikan memenuhi syarat dukungan dan telah memenuhi persyaratan pencalonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (qiq/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari





































