Kabar Batu
Siap-siap, Di Kota Batu Tak Lagi Gampang Merokok

KABARMALANG.COM – Tak lama lagi di Kota Batu yang terkenal dengan destinasi wisatanya ini akan cukup sulit bagi wisatawan yang hendak merokok secara sembarangan.
Pasalnya, hingga saat ini Pemkot Batu bersama DPRD tengah mempersiapkan Ranperda (Rencana Peraturan Daerah) KTR (Kawasan Tanpa Rokok) dan menjadi pembahasan serius untuk agar Polusi dan kenyamanan wisatawan yang bukan perokok tidak terganggu.
“Ranperda ini mengacu pada PP nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif produk tembakau, turunan dari UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Jadi saat ini memang menjadi perbincangan serius,” ujar Walikota Dewanti Rumpoko, Minggu (28/06/2020).
Perda KTR ini, ia melanjutkan, juga merupakan salah satu upaya mempertahankan predikat Kota Layak Anak yang didapatkan pada 2019 lalu.
Lebih lanjut, wanita yang akrab disapa Bude itu menerangkan bahwa akan ada beberapa tempat yang dijadikan sebagai KTR seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum dan tempat lain yang ditentukan. Zona KTR ini juga telah tertuang dalam pasal 49 PP nomor 109 tahun 2012.
“Maka perlu dijaga kebersihan udara. Di tempat pendidikan, di kantor-kantor, fasilitas kesehatan, taman agar tak terpolusi oleh rokok. KTR ini membatasi kegiatan merokok di dalam ruangan. Seperti di Gedung Among Tani Kota Batu,” papar Dewanti.
Disampaikan juga bahwa nantinya, akan diberikan sosialisasi dan akan dilakukan melalui Dinas Kesehatan dengan berbagai metode dan saluran media sehingga nantinya bisa efektif dilaksanakan masyarakat. Ia pun tak menampik jika nantinya perokok akan diberi ruangan khusus untuk melakukan aktivitas merokok.
Disinggung terkait sanksi pelanggar perda KTR, orang nomor satu di Kota Batu itu menyebutkan bahwa pihaknya saat ini tengah membicarakan hal tersebut dengan anggota legislatif.
“Untuk sanksi memang masih dalam pembicaraan, namun jika ada sanksi nantinya kami juga akan memberikan apresiasi bagi pendukung perda KTR ini apalagi jika dia ikut berperan aktif,” pungkasnya. (arl/fir)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Serba Serbi1 minggu agoRupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp18.065 per Dolar AS, Intip Rincian Kurs BCA dan Mandiri





































