Connect with us

Pemerintahan

Dinsos P3AP2KB Kota Malang Buka Sanggahan Desil Kesejahteraan Bagi Warga

Diterbitkan

,

IMG 20260831 095235
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang, M Sailendra (istimewa)

KABARMALANG.COM – Dinsos P3AP2KB Kota Malang membuka ruang sanggahan resmi bagi masyarakat Kota Malang yang merasa hasil pengelompokan desil kesejahteraan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang, M Sailendra, menegaskan bahwa warga dapat mengajukan keberatan melalui kantor kelurahan setempat atau datang langsung ke kantor dinas untuk diverifikasi ulang lewat pengecekan lapangan.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk keterbukaan informasi publik serta upaya menjaga akurasi data kemiskinan dan penyaluran bantuan sosial di wilayah Kota Malang.

Parameter Penentuan Desil dan Indikator Ekonomi Sistem Pusat

​Penentuan tingkat desil kesejahteraan warga menggunakan sistem terintegrasi pemerintah pusat yang membaca berbagai parameter ekonomi:

Integrasi Data Keuangan: Sistem pemetaan mampu melacak transaksi perbankan, riwayat pinjaman online (pinjol), hingga aktivitas judi online (judol) yang berimbas pada penyesuaian atau pemberhentian bantuan seperti PKH.

Penggunaan Daya Listrik & Aset: Besaran kapasitas watt listrik di rumah serta kepemilikan aset seperti kemampuan membayar cicilan kendaraan menjadi indikator penentu kelas desil.

Kondisi Fisik Bangunan: Parameter rumah tinggal serta kelayakan hunian turut diperhitungkan dalam formula perhitungan kemiskinan.

Alur dan Prosedur Pengajuan Sanggahan Desil Warga

​Masyarakat yang merasa pengelompokan desilnya tidak pas dapat mengikuti alur pengaduan resmi berikut:

Pengajuan Keberatan: Warga mendatangi kantor kelurahan setempat untuk diarahkan kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) atau melapor langsung ke Dinsos-P3AP2KB Kota Malang.

Verifikasi Lapangan: Petugas Dinsos diturunkan ke lokasi untuk melakukan validasi dan pemeriksaan kondisi faktual ekonomi warga.

Pelaporan ke Pusat: Hasil verifikasi faktual dikirimkan ke pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan pembaruan data.

Penetapan Akhir: Pemerintah pusat menetapkan keputusan akhir perubahan status desil berdasarkan formula nasional yang berlaku.

Keterangan Resmi Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang

​“Kalau merasa tidak sesuai, bisa mengajukan sanggahan. Melalui kelurahan, diarahkan ke TKS atau bisa langsung menyampaikan sanggahan ke kami. Nanti kami verifikasi lagi lewat verifikasi lapangan.”

​“Jangan lupa bahwa link-nya bisa ke mana-mana. Bisa melihat adanya pinjol atau bahkan judol. Itu makanya kemarin banyak penerima PKH itu diberhentikan gara-gara itu. Jadi belum tentu berubah desilnya, karena yang menentukan desil bukan kami. Kami hanya cek lapangan, lalu kami laporkan ke pusat,” kata M Sailendra, Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang.

Tabel Rangkuman Prosedur Sanggahan Desil Kesejahteraan

​Berikut rekapitulasi data dan mekanisme pengajuan sanggahan desil di Kota Malang. (Adv)

Parameter Pengaduan

Detail Informasi Layanan

Instansi Penanggung Jawab

Dinsos-P3AP2KB Kota Malang

Pimpinan Dinas

M Sailendra (Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang)

Waktu Keterangan Pers

Selasa, 25 Agustus 2026

Kanal Pengaduan

Kantor Kelurahan (via TKS) & Kantor Dinsos-P3AP2KB

Tahap Penanganan

Pendaftaran Sanggahan ➔ Verifikasi Lapangan ➔ Lapor Pusat

Penentu Akhir Desil

Pemerintah Pusat (Berdasarkan Formula Baku)

Indikator Terdeteksi

Daya Listrik, Cicilan Motor, Pinjol, Judol, & Transaksi Bank

Iklan
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan

Terpopuler