Serba Serbi
Harga Emas Antam Hari Ini 9 Juli 2026 Turun ke Rp2.633.000 Per Gram, Saatnya Buyback?

KABARMALANG.COM – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) resmi merilis pembaruan harga emas batangan 24 karat hari ini, Kamis, 9 Juli 2026, yang tercatat merosot ke level Rp2.633.000 per gram di butik Logam Mulia seluruh Indonesia.
Penurunan sebesar Rp8.000 dari hari sebelumnya ini terjadi seiring melemahnya harga emas dunia di pasar spot global akibat rilis risalah rapat terbaru Bank Sentral AS (The Fed) serta gejolak geopolitik Timur Tengah.
Sentimen negatif tersebut tidak hanya menekan harga beli, melainkan juga memicu harga jual kembali (buyback) oleh Antam ikut anjlok sebesar Rp10.000 menjadi Rp2.383.000 per gram, membuat para investor logam mulia tanah air harus merestrukturisasi portofolio investasi mereka hari ini.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Berdasarkan Pecahan
Bagi Anda yang ingin berinvestasi atau menambah koleksi logam mulia, berikut adalah daftar rincian harga emas batangan pecahan Antam resmi per Kamis, 9 Juli 2026:
Ukuran/Pecahan | Harga Emas Batangan (Rupiah) |
|---|---|
0,5 gram | Rp1.366.500 |
1 gram | Rp2.633.000 |
2 gram | Rp5.222.000 |
5 gram | Rp11.932.000 |
10 gram | Rp25.825.000 |
25 gram | Rp59.043.000 |
50 gram | Rp117.631.000 |
100 gram | Rp235.100.000 |
1.000 gram (1 kg) | Rp2.573.600.000 |
Analisis Pasar: Mengapa Harga Emas Dunia Mengalami Tekanan?
Koreksi harga emas Antam di pasar domestik hari ini berbanding lurus dengan pergerakan harga emas dunia di pasar spot yang sedang tertahan di kisaran US4.068 hingga US4.075 per ounce.
Dua faktor utama yang memicu penurunan ini adalah:
Sinyal Suku Bunga The Fed: Rilis risalah rapat terbaru dari Bank Sentral Amerika Serikat mengindikasikan kebijakan moneter ketat yang masih dipertahankan, sehingga memperkuat nilai tukar Dolar AS dan menekan daya tarik emas sebagai aset pelindung (safe haven).
Eskalasi Geopolitik & Minyak: Meningkatnya ketegangan di kawasan Timur Tengah secara taktis memicu lonjakan harga minyak global, mengalihkan fokus sebagian likuiditas pasar komoditas ke sektor energi.
Aturan Pajak Transaksi Buyback Emas Antam
Bagi investor yang berencana mencairkan keuntungan atau melakukan transaksi buyback emas batangan Antam hari ini, harap perhatikan regulasi perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 81 Tahun 2024, transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.
Pastikan Anda membawa NPWP saat bertransaksi di butik Logam Mulia terdekat untuk keperluan validasi data perpajakan resmi.
Serba Serbi3 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa3 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Hukrim2 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Pemerintahan3 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Serba Serbi4 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Peristiwa4 minggu yang laluFenomena Gerhana Matahari: Pengertian, Jenis, Jadwal 2026–2027, dan Cara Aman Mengamatinya
Olahraga4 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang































