Serba Serbi
Harga Emas Antam Hari Ini 9 Juli 2026 Turun ke Rp2.633.000 Per Gram, Saatnya Buyback?

KABARMALANG.COM – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) resmi merilis pembaruan harga emas batangan 24 karat hari ini, Kamis, 9 Juli 2026, yang tercatat merosot ke level Rp2.633.000 per gram di butik Logam Mulia seluruh Indonesia.
Penurunan sebesar Rp8.000 dari hari sebelumnya ini terjadi seiring melemahnya harga emas dunia di pasar spot global akibat rilis risalah rapat terbaru Bank Sentral AS (The Fed) serta gejolak geopolitik Timur Tengah.
Sentimen negatif tersebut tidak hanya menekan harga beli, melainkan juga memicu harga jual kembali (buyback) oleh Antam ikut anjlok sebesar Rp10.000 menjadi Rp2.383.000 per gram, membuat para investor logam mulia tanah air harus merestrukturisasi portofolio investasi mereka hari ini.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Berdasarkan Pecahan
Bagi Anda yang ingin berinvestasi atau menambah koleksi logam mulia, berikut adalah daftar rincian harga emas batangan pecahan Antam resmi per Kamis, 9 Juli 2026:
Ukuran/Pecahan | Harga Emas Batangan (Rupiah) |
|---|---|
0,5 gram | Rp1.366.500 |
1 gram | Rp2.633.000 |
2 gram | Rp5.222.000 |
5 gram | Rp11.932.000 |
10 gram | Rp25.825.000 |
25 gram | Rp59.043.000 |
50 gram | Rp117.631.000 |
100 gram | Rp235.100.000 |
1.000 gram (1 kg) | Rp2.573.600.000 |
Analisis Pasar: Mengapa Harga Emas Dunia Mengalami Tekanan?
Koreksi harga emas Antam di pasar domestik hari ini berbanding lurus dengan pergerakan harga emas dunia di pasar spot yang sedang tertahan di kisaran US4.068 hingga US4.075 per ounce.
Dua faktor utama yang memicu penurunan ini adalah:
Sinyal Suku Bunga The Fed: Rilis risalah rapat terbaru dari Bank Sentral Amerika Serikat mengindikasikan kebijakan moneter ketat yang masih dipertahankan, sehingga memperkuat nilai tukar Dolar AS dan menekan daya tarik emas sebagai aset pelindung (safe haven).
Eskalasi Geopolitik & Minyak: Meningkatnya ketegangan di kawasan Timur Tengah secara taktis memicu lonjakan harga minyak global, mengalihkan fokus sebagian likuiditas pasar komoditas ke sektor energi.
Aturan Pajak Transaksi Buyback Emas Antam
Bagi investor yang berencana mencairkan keuntungan atau melakukan transaksi buyback emas batangan Antam hari ini, harap perhatikan regulasi perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 81 Tahun 2024, transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.
Pastikan Anda membawa NPWP saat bertransaksi di butik Logam Mulia terdekat untuk keperluan validasi data perpajakan resmi.
Olahraga1 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Pemerintahan1 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Olahraga1 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Dramatis Eustáquio Antar Kanada Tekuk Afrika Selatan 1-0 dan Ukir Sejarah Lolos 16 Besar
Peristiwa1 minggu agoKurang dari 24 Jam, Polres Malang Ringkus Pembobol Rumah Kosong di Mangliawan Pakis
Serba Serbi6 hari agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Peristiwa6 hari agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Serba Serbi1 minggu agoUpdate Harga Resmi iPhone 15 Series per Juni 2026: Varian Standard Mulai Rp12 Jutaan di iBox dan Digimap
Pemerintahan2 minggu agoTunggu Restu Kemensos, Pemkot Malang Siapkan Lahan 5,4 Hektare di Arjowinangun untuk Proyek Sekolah Rakyat






























