Connect with us

Pemerintahan

3.700 Warga Periksa Kejiwaan, Dinsos Kota Malang Intervensi 1.600 Penyandang Disabilitas Mental via Rumah Pijar

Published

on

IMG 20251125 195532
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang mencatat sebanyak 1.600 warga di lima kecamatan terdeteksi mengalami gangguan kejiwaan (istimewa)

KABARMALANG.COM – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang mencatat sebanyak 1.600 warga di lima kecamatan terdeteksi mengalami gangguan kejiwaan atau menjadi penyandang disabilitas mental berdasarkan data akumulasi pemeriksaan kesehatan jiwa dari Dinas Kesehatan setempat.

Fakta krusial tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito Widoyoko, usai meluncurkan program inovasi Rumah Pijar (Peduli Jiwa dan Rasa) di Aula Kantor Kecamatan Sukun pada Kamis, 18 Juni 2026.

Guna memutus rantai kerawanan kamtibmas akibat penanganan medis yang terlambat, Pemkot Malang menerapkan strategi intervensi dini berbasis pendampingan keluarga (family-based care).

Serta mengoptimalkan jejaring pilar sosial agar pihak keluarga tidak lagi menyembunyikan kondisi penderita sebagai aib sosial yang tabu untuk diobati.

Pemetaan Sebaran Kasus dan Tantangan Stigma Keluarga

​Berdasarkan rekam medis berkala Dinas Kesehatan Kota Malang, tren kesadaran pemeriksaan mental perkotaan serta klasterisasi wilayahnya menunjukkan data sebagai berikut:

​Total Pemeriksaan Medis: Sebanyak 3.700 warga tercatat pernah melakukan konsultasi klinis kejiwaan di berbagai fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama di Kota Malang.

​Kebutuhan Obat Lanjutan: Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.600 orang dikategorikan sebagai penyandang disabilitas mental aktif yang wajib mengonsumsi obat lanjutan secara rutin dari psikiater.

​Kecamatan Sukun Tertinggi: Wilayah Kecamatan Sukun menjadi klaster sebaran terbesar dengan 370 kasus, di mana 170 orang di antaranya masuk dalam kategori disabilitas mental berat yang membutuhkan penanganan prioritas.

​Stigma Sebagai “Aib”: Hambatan terbesar di lapangan adalah sikap tertutup sebagian orang tua atau kerabat yang enggan melapor karena takut dikucilkan lingkungan, padahal gangguan jiwa klinis dapat diredam melalui terapi psikolog.

Skema Alur Pelayanan Medis dan Pembebasan Pasung 2026

​Pemerintah Kota Malang menerapkan klasifikasi penanganan hukum dan medis yang tegas terhadap penderita disabilitas mental agar tidak telantar atau memicu tindakan agresif:

Status Hukum & Kondisi Penderita

Alur Faskes Rujukan Utama

Target Program Kerja & Capaian

Memiliki Keluarga (Ada KK & KTP)

Menggunakan Faskes Tingkat I (Puskesmas) untuk rujukan obat rutin.

Pelayanan disetarakan dengan penyakit fisik umum menggunakan jaminan BPJS.

Penderita Terlantar / Tanpa Identitas

Koordinasi lintas sektoral ke Dinsos Provinsi Jawa Timur.

Evakuasi langsung menuju UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras.

Korban Pemasungan (Bebas Pasung)

Pendekatan psikologis persuasif kepada internal keluarga.

Capaian 2026: Sukses membebaskan 34 korban pasung hingga nihil kasus baru (Zero Pasung).

“Masyarakat yang berobat kejiwaan itu sekitar 3.700 orang, kemudian yang wajib mendapatkan pengobatan lanjutan ada 1.600 jiwa”.

“Jika mereka masih memiliki dokumen keluarga yang jelas, hak pelayanan kesehatannya sama persis dengan sakit medis lainnya melalui Puskesmas”.

“Pendekatan persuasif kami tahun ini berhasil membebaskan hampir 34 warga dari jerat pasung. Jangan disembunyikan, penderita bisa pulih dengan bantuan psikolog klinis,” tegas Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito Widoyoko. (adv)

Advertisement

Terpopuler