Serba Serbi
Harga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal

KABARMALANG.COM – Harga perak murni PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami koreksi tipis sebesar Rp250 menjadi Rp51.450 per gram pada perdagangan Senin, 11 Mei 2026, di tengah dinamika fluktuasi pasar komoditas global.
Penurunan harga di awal pekan ini terpantau melalui laman resmi Logam Mulia, di mana pelemahan harga domestik dipengaruhi oleh pergerakan harga spot dunia yang berada di kisaran USD 80,53 per ounce meskipun pasar berjangka COMEX menunjukkan tren kenaikan teknis.
Bagi para investor logam mulia di Indonesia, penyesuaian harga ini menjadi indikator penting dalam strategi diversifikasi portofolio aset aman (safe haven), terutama bagi mereka yang mengincar pecahan besar seperti 250 gram hingga 1 kilogram untuk investasi jangka panjang.
Rincian Harga Perak Antam Domestik
​Berikut adalah daftar harga perak fisik di gerai Logam Mulia Antam (belum termasuk pajak sesuai ketentuan yang berlaku):
Pecahan Perak | Harga Dasar (Rp) | Estimasi Harga + PPN 11% (Rp) |
|---|---|---|
1 Gram | 51.450 | 57.110 |
250 Gram | 13.262.500 | 14.721.375 |
500 Gram | 25.725.000 | 28.554.750 |
Perbandingan Harga Perak Dunia & Platform Digital
​Harga perak di pasar internasional dan platform digital lainnya seringkali memiliki selisih harga retail:
​Harga Spot Global: USD 80,53 per ounce.
​Harga Berjangka (Futures): USD 87,80 per ounce (Naik 2,15% di COMEX).
​Harga Rata-rata Digital (IDR): Sekitar Rp48.425 per gram di berbagai platform fintech.
Estimasi Harga Produk Perak di Pasaran (Retail/Marketplace)
​Bagi kolektor perak batangan (silver bar) merek lain, berikut kisaran harga pasar saat ini:
​Perak Murni 1 Gram (Lotus Archi/StarSilver): Rp125.700 – Rp127.700.
​Perak Murni 5 Gram: Rp459.700 – Rp499.950.
​Perak Murni 100 Gram: Rp7.174.400 – Rp11.058.800 (Tergantung kadar 999 – 999.9).
​Perak Murni 1 Kilogram: Rp67.774.000 – Rp70.341.000.
Tips Investasi Perak
​Cek Kadar Kemurnian: Pastikan produk yang Anda beli memiliki kadar minimal 99,9% (Fine Silver) untuk menjaga nilai jual kembali (buyback).
​Pantau Pajak: Pembelian perak fisik di Indonesia umumnya dikenakan PPN sebesar 11%, berbeda dengan emas batangan yang seringkali memiliki insentif pajak lebih rendah.
​Diversifikasi: Perak cenderung memiliki volatilitas lebih tinggi dibanding emas, menjadikannya opsi menarik bagi investor yang mencari keuntungan dari fluktuasi harga jangka pendek.
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari





































