Serba Serbi
Panduan Zakat Mal 2026: Syarat, Jenis Harta, dan Cara Menghitung 2,5% dengan Benar

KABARMALANG.COM – Setiap Muslim yang memiliki harta kekayaan melebihi batas minimum (nisab) diwajibkan untuk menunaikan Zakat Mal sebagai bentuk ketaatan syariat guna mensucikan harta kekayaan yang dimiliki secara sah.
Berbeda dengan zakat fitrah yang dibayarkan di akhir Ramadhan, zakat harta ini dilakukan oleh perorangan maupun lembaga di Indonesia sepanjang tahun segera setelah kekayaan tersebut mencapai masa kepemilikan satu tahun (haul) dan setara dengan nilai 85 gram emas.
Langkah ini menjadi krusial dalam pilar ekonomi Islam untuk mendistribusikan kesejahteraan kepada delapan golongan yang berhak (asnaf).
Sehingga harta yang dikelola tidak hanya menumpuk pada satu golongan namun dapat memberdayakan masyarakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau Dompet Dhuafa.
Daftar Isi
Berdasarkan ketentuan syariah, seseorang dinyatakan wajib zakat (muzakki) jika memenuhi kriteria berikut:
Beragama Islam: Wajib bagi Muslim yang berakal sehat dan baligh.
Milik Penuh: Harta berada dalam kontrol penuh dan didapat dengan cara yang halal.
Mencapai Nisab: Kekayaan minimal setara dengan harga 85 gram emas murni.
Mencapai Haul: Harta telah tersimpan atau dimiliki selama satu tahun hijriah.
Bebas Hutang: Harta yang dihitung adalah kelebihan dari kebutuhan pokok dan cicilan hutang jatuh tempo.
Jenis Harta yang Wajib Dikenakan Zakat
Beberapa kategori kekayaan yang masuk dalam perhitungan zakat harta antara lain:
Kategori Harta | Contoh Aset | Kadar Zakat |
|---|---|---|
Simpanan | Uang Tunai, Tabungan, Deposito | 2,5% |
Logam Mulia | Emas dan Perak Batangan | 2,5% |
Investasi | Saham, Obligasi, Surat Berharga | 2,5% |
Perniagaan | Barang Dagangan & Aset Lancar | 2,5% |
Penghasilan | Gaji Rutin, Bonus, Profesi | 2,5% |
Pertanian | Hasil Panen (Padi/Gandum) | 5% – 10% |
Cara Menghitung Zakat Mal (Rumus & Contoh)
Secara umum, tarif zakat mal adalah 2,5% dari total nilai harta. Berikut adalah rumus dan simulasinya:
Simulasi Perhitungan:
Jika Anda memiliki tabungan sebesar Rp150.000.000 yang sudah tersimpan selama setahun.
Asumsi Nisab 2026 (85g emas x Rp1.200.000) = Rp102.000.000.
Karena harta Anda (Rp150 Juta) > Nisab (Rp102 Juta), maka Anda wajib zakat.
Perhitungan: 2,5\% \times Rp150.000.000 = Rp3.750.000.
Tempat Penyaluran Zakat Resmi
Untuk memastikan zakat Anda dikelola secara profesional dan tepat sasaran, Anda dapat menyalurkannya melalui:
BAZNAS: Gunakan fitur Kalkulator Zakat di situs resmi untuk hitungan otomatis.
LAZ Nasional: Seperti Dompet Dhuafa, LAZISMU, atau Rumah Zakat.
Bank Syariah: Melalui fitur pembayaran ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) di aplikasi mobile banking.
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































