Connect with us

Serba Serbi

Panduan Zakat Mal 2026: Syarat, Jenis Harta, dan Cara Menghitung 2,5% dengan Benar

Published

on

Panduan Zakat Mal 2026: Syarat, Jenis Harta, dan Cara Menghitung 2,5% dengan Benar
Zakat Mal sebagai bentuk ketaatan syariat guna mensucikan harta kekayaan yang dimiliki secara sah (istimewa)

KABARMALANG.COM – Setiap Muslim yang memiliki harta kekayaan melebihi batas minimum (nisab) diwajibkan untuk menunaikan Zakat Mal sebagai bentuk ketaatan syariat guna mensucikan harta kekayaan yang dimiliki secara sah.

Berbeda dengan zakat fitrah yang dibayarkan di akhir Ramadhan, zakat harta ini dilakukan oleh perorangan maupun lembaga di Indonesia sepanjang tahun segera setelah kekayaan tersebut mencapai masa kepemilikan satu tahun (haul) dan setara dengan nilai 85 gram emas.

Langkah ini menjadi krusial dalam pilar ekonomi Islam untuk mendistribusikan kesejahteraan kepada delapan golongan yang berhak (asnaf).

Sehingga harta yang dikelola tidak hanya menumpuk pada satu golongan namun dapat memberdayakan masyarakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau Dompet Dhuafa.

Syarat Wajib Menunaikan Zakat Mal

​Berdasarkan ketentuan syariah, seseorang dinyatakan wajib zakat (muzakki) jika memenuhi kriteria berikut:

​Beragama Islam: Wajib bagi Muslim yang berakal sehat dan baligh.

​Milik Penuh: Harta berada dalam kontrol penuh dan didapat dengan cara yang halal.

​Mencapai Nisab: Kekayaan minimal setara dengan harga 85 gram emas murni.

Mencapai Haul: Harta telah tersimpan atau dimiliki selama satu tahun hijriah.

Bebas Hutang: Harta yang dihitung adalah kelebihan dari kebutuhan pokok dan cicilan hutang jatuh tempo.

Jenis Harta yang Wajib Dikenakan Zakat

​Beberapa kategori kekayaan yang masuk dalam perhitungan zakat harta antara lain:

Kategori Harta

Contoh Aset

Kadar Zakat

Simpanan

Uang Tunai, Tabungan, Deposito

2,5%

Logam Mulia

Emas dan Perak Batangan

2,5%

Investasi

Saham, Obligasi, Surat Berharga

2,5%

Perniagaan

Barang Dagangan & Aset Lancar

2,5%

Penghasilan

Gaji Rutin, Bonus, Profesi

2,5%

Pertanian

Hasil Panen (Padi/Gandum)

5% – 10%

Cara Menghitung Zakat Mal (Rumus & Contoh)

​Secara umum, tarif zakat mal adalah 2,5% dari total nilai harta. Berikut adalah rumus dan simulasinya:

Simulasi Perhitungan:

Jika Anda memiliki tabungan sebesar Rp150.000.000 yang sudah tersimpan selama setahun.

Asumsi Nisab 2026 (85g emas x Rp1.200.000) = Rp102.000.000.

Karena harta Anda (Rp150 Juta) > Nisab (Rp102 Juta), maka Anda wajib zakat.

​Perhitungan: 2,5\% \times Rp150.000.000 = Rp3.750.000.

Tempat Penyaluran Zakat Resmi

​Untuk memastikan zakat Anda dikelola secara profesional dan tepat sasaran, Anda dapat menyalurkannya melalui:

​BAZNAS: Gunakan fitur Kalkulator Zakat di situs resmi untuk hitungan otomatis.

​LAZ Nasional: Seperti Dompet Dhuafa, LAZISMU, atau Rumah Zakat.

Bank Syariah: Melalui fitur pembayaran ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) di aplikasi mobile banking.

Advertisement

Terpopuler