Connect with us

Peristiwa

Polres Malang Tangkap Polisi Gadungan: Rampas Innova di Tumpang Pakai Pistol Mainan

Published

on

Polres Malang Tangkap Polisi Gadungan: Rampas Innova di Tumpang Pakai Pistol Mainan
Polres Malang meringkus seorang pria berinisial MS (40) atas kasus perampasan mobil dengan modus menjadi polisi gadungan (istimewa)

KABARMALANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang bersama unit Polsek jajaran berhasil meringkus seorang pria berinisial MS (40) atas kasus perampasan mobil dengan modus menjadi polisi gadungan di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Terduga pelaku yang merupakan warga Singosari ini ditangkap di kediamannya pada Kamis (5/3) malam setelah melakukan aksi penodongan menggunakan pistol mainan terhadap korban JA (20), seorang penjual mobil asal Lumajang.

Motif kejahatan ini dilakukan pelaku dengan cara menjebak korban saat sesi test drive kendaraan yang ditawarkan melalui media sosial, kemudian mengancam.

Serta meminta uang tebusan puluhan juta rupiah sebelum akhirnya membawa kabur unit Toyota Kijang Innova milik korban ke arah Singosari.

Kronologi Modus Polisi Gadungan di Malang

​Berdasarkan keterangan resmi dari Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, aksi kriminal ini terencana dengan rapi:

​Media Sosial sebagai Umpan: Korban menawarkan Toyota Kijang Innova melalui Facebook pada akhir Februari 2026.

​Pertemuan & Test Drive: Pelaku MS mengatur pertemuan dan meminta mencoba kendaraan.

​Ancaman di Lokasi Sepi: Saat berada di area sepi Kecamatan Poncokusumo, pelaku menodongkan pistol mainan jenis revolver dan memborgol korban.

​Tuduhan Penadah: Pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai penadah barang curian.

​Pemerasan: Korban sempat dipaksa meminta uang tebusan Rp40 juta kepada orang tuanya sebelum akhirnya diturunkan di pinggir jalan.

Barang Bukti yang Diamankan

​Dalam penggerebekan di rumah pelaku di Desa Klampok, Singosari, tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti krusial:

​Satu Unit Mobil Toyota Kijang Innova milik korban.

Pistol Mainan Jenis Revolver (digunakan untuk menodong).

​Borgol Besi & Borgol Plastik.

Satu lembar STNK dan satu unit ponsel milik korban.

​Pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Pasal dan Ancaman Pidana

​Akibat perbuatan nekatnya, tersangka MS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

​”Tersangka kami jerat dengan pasal pemerasan dan pengancaman sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” tegas AKP Bambang Subinajar, Jumat (6/3/2026).

Advertisement

Terpopuler