Peristiwa
Harga Perak Antam Hari Ini Rabu 4 Maret 2026: Turun ke Rp56.200 per Gram!

KABARMALANG.COM – Harga perak batangan bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami penurunan signifikan pada perdagangan Rabu (4/3).
Hari ini, perak Antam dibanderol di kisaran Rp56.200 per gram, turun sebesar Rp2.900 dibandingkan hari sebelumnya yang sempat menyentuh rekor tinggi.
Penurunan ini terjadi di Butik Logam Mulia seluruh Indonesia seiring dengan stabilnya harga perak global di pasar spot.
Para kolektor dan investor aset safe haven memanfaatkan momentum pelemahan harga ini untuk melakukan akumulasi beli guna mendiversifikasi portofolio investasi mereka di luar emas.
Daftar Isi
Update Harga Perak Antam & Retail Lokal
Berikut adalah rincian harga perak batangan resmi dan harga pasar retail di Indonesia hari ini:
Produk Perak | Berat | Estimasi Harga (IDR) |
|---|---|---|
Perak Antam (Resmi) | 1 Gram | Rp56.200 |
Perak Murni (Retail) | 10 Gram | Rp1.127.000 – Rp1.174.700 |
Perak Murni (Retail) | 100 Gram | Rp7.200.000 – Rp8.500.000 |
Perak Murni (Retail) | 1 Kilogram | Rp71.908.000 – Rp72.658.000 |
Analisis Harga Perak Global (Spot & Berjangka)
Pergerakan harga di Indonesia tetap berkiblat pada bursa komoditas internasional.
Berdasarkan data terbaru dari Investing.com dan Trading Economics:
Harga Spot Global: Berkisar antara USD 82,51 hingga USD 83,59 per troy ons.
Konversi Rupiah: Estimasi nilai perak global berada di angka Rp48.565,44 per gram.
Sinyal Teknikal: Saat ini menunjukkan posisi Netral, memberikan sinyal bahwa harga masih mencari titik keseimbangan baru setelah reli panjang di awal tahun 2026.
Tempat Pembelian & Cara Memantau Harga
Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi perak hari ini, pastikan menggunakan platform resmi untuk menjamin keaslian kadar (99.9%):
Butik Logam Mulia Antam: Untuk pembelian perak batangan bersertifikat resmi.
Aplikasi Investasi Digital: Seperti IndoGold atau platform sejenis untuk investasi perak secara online.
Marketplace: (Tokopedia/Shopee) Khusus untuk produk perak koleksi atau perak seni dengan harga yang bervariasi sesuai tingkat kerumitan desain.
Catatan Pajak: Pembelian logam mulia berupa perak juga mengikuti aturan perpajakan yang berlaku (PPh 22), pastikan Anda melampirkan NPWP untuk mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah.
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Serba Serbi1 minggu agoRupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp18.065 per Dolar AS, Intip Rincian Kurs BCA dan Mandiri































