Connect with us

Serba Serbi

Info THR Ojol & Kurir 2026: Jadwal Cair, Besaran Bonus, dan Aturan Menaker

Published

on

Info THR Ojol & Kurir 2026: Jadwal Cair, Besaran Bonus, dan Aturan Menaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memastikan bahwa mitra ojek online (ojol) dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan tunjangan (istimewa)

KABARMALANG.COM – Kabar gembira bagi para mitra pengemudi! Di tahun 2026, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memastikan bahwa mitra ojek online (ojol) dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan tunjangan menyambut Lebaran.

Berdasarkan skema kemitraan, tunjangan ini secara resmi disebut sebagai Bonus Hari Raya (BHR).

​Detail Bonus Hari Raya (BHR) Gojek 2026

​Sebagai platform penyedia layanan on-demand terbesar, Gojek telah menyiapkan mekanisme penyaluran BHR bagi para mitra driver dengan ketentuan sebagai berikut:

​Bentuk Tunjangan: Bonus diberikan dalam bentuk saldo tunai (cash) yang dikreditkan langsung ke dompet digital (dompet driver).

​Estimasi Besaran: Proyeksi BHR tahun ini berkisar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mitra selama 1 tahun terakhir.

Waktu Pencairan: Sesuai regulasi Kemnaker, bonus wajib dibayarkan maksimal H-7 sebelum Idul Fitri 1447 H.

​Syarat dan Kriteria Penerima Bonus

​Tidak semua akun mendapatkan nominal yang sama. Penentuan BHR didasarkan pada poin-poin berikut:

​Keaktifan Mitra: Akun harus dalam status aktif dan tidak sedang terkena sanksi (suspend).

​Peforma & Kinerja: Memenuhi target jumlah perjalanan (trip) atau tingkat penyelesaian pesanan tertentu dalam periode yang ditetapkan perusahaan.

Lama Bergabung: Masa kemitraan juga menjadi pertimbangan dalam penentuan kategori bonus.

​Program Tambahan: BPJS Ketenagakerjaan

​Selain BHR, di tahun 2026 Gojek semakin memperkuat jaminan sosial bagi mitra melalui integrasi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Program ini bertujuan memberikan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua bagi para pejuang aspal.

Advertisement

Terpopuler