Peristiwa
Polres Malang Ungkap Tabir Perampokan Maut Nenek 95 Tahun di Ampelgading

KABARMALANG.COM – Kerja keras Satreskrim Polres Malang membuahkan hasil dalam mengungkap kasus kematian tragis nenek berinisial J (95).
Kasus tragis ini awalnya dilaporkan sebagai kematian alami ternyata merupakan tindak pidana percurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua pemuda, yang salah satunya masih merupakan kerabat korban.
Kronologi Kecurigaan hingga Ekshumasi
Kematian korban pada Kamis (6/2/2026) menimbulkan kecurigaan bagi keluarga karena adanya beberapa kejanggalan fisik dan barang berharga yang hilang.
Sabtu (7/2/2026): Polisi melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk keperluan autopsi.
Langkah ini diambil guna mendapatkan bukti medis (visum et repertum) mengenai penyebab pasti kematian.
Hasil Autopsi: Ditemukan indikasi kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa, memperkuat dugaan tindak pidana perampokan.
Profil Terlapor: Masih di Bawah Umur & Kerabat
Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang terlapor yang merupakan warga desa yang sama dengan korban:
TC alias F (18 tahun): Terlapor utama.
RA (16 tahun): Terlapor yang masih di bawah umur.
Ironisnya, salah satu dari mereka diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yang memudahkan akses mereka untuk masuk ke dalam rumah tanpa kecurigaan awal.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan dan penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang mengaitkan terlapor dengan tempat kejadian perkara (TKP):
Perhiasan emas: Milik korban yang diambil pelaku.
Uang tunai: Sisa hasil kejahatan.
Pakaian dengan bercak darah: Bukti fisik terjadinya kekerasan di lokasi kejadian.
Status Hukum Saat Ini
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa saat ini kedua terlapor sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Malang.
“Kasus ini saat ini dalam proses penyidikan. Seluruh barang bukti telah diamankan dan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses hukum,” jelas AKP Bambang, Senin (9/2).
Mengingat salah satu terlapor masih berusia 16 tahun (anak di bawah umur), proses hukum kemungkinan besar akan tetap mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sementara terlapor yang berusia 18 tahun akan diproses secara pidana umum sesuai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































