Peristiwa
UPT PPA Malang Jamin Kerahasiaan Korban Kekerasan, Bertindak Cepat pada Kasus Perundungan

KABARMALANG.COM – Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Dinsos-P3AP2KB Kota Malang berkomitmen penuh menjamin kerahasiaan dan keamanan data seluruh korban tindak kekerasan yang di tangani.
Jaminan ini merupakan amanat dari berbagai peraturan perundang-undangan nasional, termasuk UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Perlindungan Anak, serta UU TPKS.
Kepala UPT PPA, Fulan Diana Kusumawati, menegaskan bahwa menjaga identitas dan informasi korban adalah kewajiban mutlak UPT PPA sesuai dengan pedoman hukum yang berlaku.
”Sesuai peraturan perundang-undangan… bahwa UPTD PPA wajib menjaga identitas dan informasi korban,” ungkap Fulan.
Pihaknya mencontohkan respons cepat UPT PPA dalam menangani kasus perundungan yang di alami remaja perempuan di Kecamatan Sukun dan sempat viral pada 12 November 2025.
”Sesuai SOP (Standard Operational Procedure) kami menjaga privacy korban dan keluarga,”
“Saat ini korban sudah dalam pendampingan kami,” kata Fulan.
Pendampingan yang di berikan bersifat holistik, mencakup konseling, pemulihan psikososial, dan pendampingan hukum.
Layanan ini akan terus di berikan hingga korban pulih sepenuhnya dari luka fisik dan psikis yang di alami.
Selain itu, UPT PPA secara aktif berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak.
Baik bagi korban maupun anak yang di duga menjadi pelaku, demi kepentingan terbaik anak. (Adv)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































