Pemerintahan
Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Kota Malang, Pemkot Gandeng Satlinmas

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus memperkuat langkah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Kali ini, upaya tersebut di wujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dalam rangka Gempur Peredaran Rokok Ilegal yang menyasar Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kota Malang.
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Aliante pada Rabu (5/11/2025).
Sosialisasi ini di gelar sebagai bentuk komitmen bersama antara Pemkot Malang, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum dalam memberikan pemahaman terkait ketentuan-ketentuan di bidang cukai.
Sekaligus mengajak anggota Satlinmas untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayahnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa pelibatan Satlinmas memiliki alasan strategis karena sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya di lapangan.
“Kenapa sosialisasi kali ini mengundang Satlinmas? Karena mereka memiliki tiga fungsi besar,”
“Yakni menjaga ketentraman dan ketertiban umum, terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” ujar Heru.
Ia menambahkan, anggota Satlinmas berperan penting dalam memberikan informasi awal kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.
“Misalnya, saat terlibat dalam kegiatan masyarakat seperti hajatan atau keramaian,”
“Mereka bisa mendeteksi potensi peredaran rokok ilegal dan segera menyampaikan informasi kepada petugas terkait,” tambahnya.
Saat ini, jumlah anggota Satlinmas di Kota Malang mencapai sekitar 4.200 orang setelah di lakukan pendataan dari total 4.316 personel.
Dengan jumlah tersebut, Satlinmas di harapkan dapat menjadi garda terdepan dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Melalui sosialisasi ini, selain ketentuan-ketentuan di bidang cukai peserta juga di bekali pemahaman mengenai definisi, manfaat, ciri-ciri, sanksi, dan larangan hukum terkait rokok ilegal.
Beberapa ciri yang perlu di waspadai antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, atau rokok yang di jual jauh di bawah harga pasar wajar.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, di antaranya Komisi A DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan Ramadhan, SH, Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edwin Gama Pradana, S.H.
Kemudian Bea Cukai Malang, Agnita Adityawardani yang memberikan pemaparan terkait aspek hukum, regulasi cukai, serta mekanisme penegakan aturan di lapangan.
Heru Mulyono menegaskan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam keberhasilan pemberantasan rokok ilegal di Kota Malang.
“Dengan dukungan semua pihak, terutama Satlinmas sebagai ujung tombak di masyarakat,”
“Kami optimistis peredaran rokok ilegal di Kota Malang dapat ditekan secara signifikan,” pungkasnya. (*)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































