Peristiwa
Elang Ular Bido Terjerat Jaring di Malang Berhasil Diselamatkan dan Diserahkan ke BBKSDA Jatim

KABARMALANG.COM – Seekor elang ular bido (Spilornis cheela), satwa yang masuk dalam daftar di lindungi, telah di serahkan oleh Polres Malang kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur pada Senin (16/6).
Penyerahan ini merupakan hasil kolaborasi sigap antara masyarakat dan aparat dalam upaya pelestarian satwa liar.
Elang tersebut awalnya di temukan oleh seorang warga pada Minggu (15/6) dalam kondisi terjerat jaring di kawasan Jalur Lintas Selatan (JLS), tepatnya di Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Setelah berhasil di amankan dan di rawat sementara di rumah warga, informasi penemuan ini segera di laporkan ke Polsek Gedangan.
Respons Cepat Aparat dan Kondisi Satwa
Kapolsek Gedangan, AKP Slamet Subagyo, menjelaskan bahwa pihaknya langsung merespons laporan tersebut dan mendatangi lokasi penemuan.
“Satwa dalam keadaan sehat saat diamankan,” ujar AKP Slamet.
Koordinasi cepat dengan BBKSDA Jatim pun di lakukan untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait konservasi satwa liar.
Proses penyerahan secara resmi di lakukan di Mapolsek Gedangan dan di terima langsung oleh Agus Wanto, penyuluh konservasi dari BBKSDA Jatim.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan cerminan kolaborasi aktif antara kepolisian dan masyarakat dalam melestarikan lingkungan.
“Polri mengapresiasi kesadaran masyarakat yang peduli terhadap satwa liar,”
“Penyerahan ini bentuk sinergi positif antara warga, aparat, dan instansi konservasi,” jelas Bambang.
Ia juga menambahkan bahwa elang ular bido adalah satwa yang di lindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Tahun 2018.
Perlindungan ini penting mengingat perannya vital dalam ekosistem sebagai pengendali populasi ular dan hewan pengerat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan satwa liar di lindungi agar dapat di tangani secara profesional dan sesuai prosedur,” tutup Bambang. (*)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Hukrim3 minggu yang laluKecelakaan Maut di Kromengan Malang Pengemudi Pikap Jadi Tersangka Diduga Alami Microsleep































